DPO Pencurian Kabel Tembaga PLN Ditangkap Polres Kayong Utara

Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Tayang:
Editor: Jamadin
Humas Polres Kayong Utara
AMANKAN TERSANGKA - Tersangka kasus pencurian yang sempat DPO diamankan jajaran Polres Kayong Utara, Rabu 11 Juni 2025. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA -  Anggota Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil mengamankan buronan kasus pencurian kabel tembaga milik PLN, A.A., pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. S. Parman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kasus ini bermula dari pencurian kabel tembaga di Desa Harapan Mulia dan Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, pada Sabtu, 16 November 2024.

Pelapor selaku Manager PLN Sukadana, mendapat laporan dari satpam bahwa pelaku B tertangkap saat beraksi, dan mengaku beraksi bersama A.A. yang berhasil kabur.

Akibat pencurian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp9.200.000. Setelah penyelidikan, diketahui A.A. berada di rumahnya di Desa Sungai Kinjil, Kecamatan Benua Kayong.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Spesialis Pencurian Teralis di Pontianak Diringkus Tim Macan Selatan saat Tertidur Pulas

A.A. kini diamankan di Polres Kayong Utara dan disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 angka ke-4 Jo. Pasal 64 KUHP.

Barang bukti yang diamankan antara lain kabel tembaga, alat potong, gergaji besi, sepeda motor, dan perlengkapan lainnya.

Polisi telah melakukan penyidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved