Kekayaan Pejabat

HARTA KEKAYAAN MenpanRB Rini Widyantini yang Pastikan CPNS 2025 Ditiadakan, Punya Kas Fantastis

Rini Widyantini mengungkap alasan ditiadakannya CPNS 2025 karena pemerintah masih fokus menyelesaikan pendaftaran CASN 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas KemenPAN-RB
HARTA MENPANRB - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini. Ia baru-baru ini memastikan penyelenggaraan CPNS 2025 ditiadakan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Harta Kekayaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini yang memastikan CPNS 2025 ditiadakan.

Rini Widyantini mengungkap alasan ditiadakannya CPNS 2025 karena pemerintah masih fokus menyelesaikan pendaftaran CASN 2024.

"Tahun ini nampaknya belum bisa dibuka dulu," kata RB Rini Widyantini kepada wartawan dikutip dari Kompas TV Senin 26 Mei 2025.

Saat ini seleksi PPPK 2024 tahap II masih berjalan.

Sejumlah peserta masih menjalani tes hingga akhir Mei 2025.

Sebagian peserta lainnya menunggu pengumuman akhir hasil seleksi.

"Saya dan tentunya BKN masih menyelesaikan seleksi CASN tahun 2024 kemarin. Bulan Juni ini kita  menyelesaikan (pengangkatan) CPNS-nya, dan bulan oktober (pengangkatan) PPPK-nya," kata Rini.

HARTA Kekayaan Rico Waas, Walkot Medan yang Nonaktifkan Camat Medan Barat, LHKPN Hanya Rp234 Juta

Rini Widyantini melanjutkan Kemenpan RB sedang menata ulang ASN setelah hadirnya sejumlah kementerian baru.

"Sampai saat ini kami masih fokus menyelesaikan casn 2024, jadi kita belum berencana buka CASN lagi, karena kita masih menata kembali bagaimana kebutuhan kita, juga dengan kementerian baru," ujar Rini.

Karena keputusan itu, Harta Kekayaan Rini Widyantini ikut disorot publik.

Berapa Harta Kekayaan Rini Widyantini?

Harta Kekayaan Rini Widyantini

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rini Widyantini memiliki total kekayaan mencapai Rp27.033.159.518 atau Rp27 miliar.

Harta itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 25 Maret 2024 untuk periodik 2023:

Berikut rinciannya:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved