Aplikasi
Aplikasi Daftar dan Cek Bansos Tahun 2025, Ikuti Tahapan dan Langkahnya
Dalam proses pendaftaran bisa langsung dilakukan secara mandiri namun pastikan sudah memenuhi status sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali akan mengucurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat di tahun 2025.
Seluruh bansos ini ditujukan kepada masyarakat dengan status fakir miskin atau tidak mampu.
Setiap penerima merupakan masyarakat yang sudah terdata di DTKS.
Bagi masyarakat yang ingin daftar untuk masuk dalam data DTKS bisa dilakukan secara online.
Namun setiap pendaftar akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam proses pendaftaran bisa langsung dilakukan secara mandiri namun pastikan sudah memenuhi status sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu.
Ikuti tahapan dalam pendaftaran mandiri sebagai peserta DTKS untuk bisa menerima bantuan nantinya.
Baca juga: Bonus Aplikasi MOVA Belanja hingga Undang Teman, Manfaatkan Kode DXXS5L Cuan Menarik Ada Uang Kaget
Pendaftaran DTKS Mandiri
- Fakir Miskin
- Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah membawa KTP dan KK
- Data akan dimusyarawahkan di desa untuk kelayakannya lal disampaikan ke tingkat kabupaten untuk disampaikan ke untuk verifikasi ke Menteri melalui Gubernur
- Dinasi Sosial Melakukan Verifikas dan Validasi data pendaftaran rumah tangga. Tidak semua data di validasi
Menteri Sosial menetapkan sebagai Data Terpadu ksejahteraan Sosial.
- Selanjutnya akan ditetapkan sebagai penerima manfaat oleh kementrian atau lembaaga daera atau pemerintah daerah
- Menerima program Bansos dan Pemberdaayaan
Selanjutnya setelah melakukan pendaftaran dan terdaftar di DTKS, peserta tidak serta merta menerima bantuan sosial dari Kemensos.
Ada mekanisme kembali untuk mendapatkan bantuan sosial meskipun telah diterima sebagai KPM di DTKS.
Sebab setiap program bantuan sosial yang ada memiliki syarat dan mekanisme tersendiri untuk memilih calon penerima.
Semua berdasarkan apa yang ditentukan oleh penyelenggara program, dalam hal ini Kemensos, serta kuota yang sudah ditentukan.
Makanya jangan kecewa jika Anda tidak langsung mendapatkan bantuan sosial, mungkin giliran Anda pada periode yang akan datang.
Untuk mengecek apakah anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan baik PKH, BPTN atau PBI-JK maka sering update di website Kemensos.
Langkah Daftar DTKS Online
1. Siapkan hp yang memiliki koneksi internet lancar
2. Lalu, Unduh aplikasi "cek bansos" melalui play store, bila kamu belum mendownloadnya.
3. Jika data diri kamu belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi, dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial (Kemensos).
4. Selanjutnya siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
5. Setelah registrasi berhasil, kamu dapat mengakses menu pada aplikasi cek bansos.
6. Kemudian pilih menu Tanggapan Kelayakan.
Kamu bisa langsung melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat, yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara klik 'ok' atau 'tidak'.
7. Selain tanggapan kelayakan, kamu juga bisa pilih daftar usulan.
Setelah registrasi akun selesai, kamu bisa mendaftarkan data diri, keluarga, masyarakat lain, atau fakir miskin untuk mengusulkan bahwa mereka pantas menerima bansos dari Pemerintah.
8. Terakhir, Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, serta kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Download Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini tersedia di Play Store untuk membantu peserta mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.
- Unduh melalui Play Store Di Sini atau https://play.google.com/store/apps/details?id=com.CekBansosDTKS.InfoBansos.
- Buka aplikasi dan buat akun baru jika belum pernah terdaftar.
- Login melalui username dan paswordnya.
- Masukkan data, tempat tinggal dan nama.
- Data penerimaan bantuan akan muncul secara lengkap.
Cara Cek Bansos Kemensos
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
- Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP atau NIK KTP.
- Isi dengan Captcha kode 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang keluar.
- Setelah itu lalu klik cari data.
- Hasilnya akan muncul status penerimaan dari PKH, BPTN serta PBI.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Buka Rekening BCA Sendiri Secara Online, Begini Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Trik Download dan Convert PDF yang Diproteksi Tanpa Aplikasi Tambahan |
![]() |
---|
Syarat Monetisasi FB Pro Terbaru 2025 dan Monetisasi Akun Pribadi Tanpa Halaman Bisnis |
![]() |
---|
Cara Buat Filter Menangis di TikTok dan Instagram Pakai IG Story dan Snapchat |
![]() |
---|
Raih Penghasilan Tambahan Lewat Aplikasi MOVA, Jadi Agent Afiliasi dan Nikmati Bonus Cashback |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.