Aplikasi

Aplikasi Daftar dan Cek Bansos Tahun 2025, Ikuti Tahapan dan Langkahnya

Dalam proses pendaftaran bisa langsung dilakukan secara mandiri namun pastikan sudah memenuhi status sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/dokumen
APLIKASI DTKS - Foto ilustrasi dari laman aplikasi cek bansos. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui aplikasi. Supaya nantinya bisa mendapatkan bansos. (arsip/Tribunpontianak.co.id). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali akan mengucurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat di tahun 2025.

Seluruh bansos ini ditujukan kepada masyarakat dengan status fakir miskin atau tidak mampu.

Setiap penerima merupakan masyarakat yang sudah terdata di DTKS.

Bagi masyarakat yang ingin daftar untuk masuk dalam data DTKS bisa dilakukan secara online.

Namun setiap pendaftar akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dalam proses pendaftaran bisa langsung dilakukan secara mandiri namun pastikan sudah memenuhi status sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu.

Ikuti tahapan dalam pendaftaran mandiri sebagai peserta DTKS untuk bisa menerima bantuan nantinya.

Baca juga: Bonus Aplikasi MOVA Belanja hingga Undang Teman, Manfaatkan Kode DXXS5L Cuan Menarik Ada Uang Kaget

Pendaftaran DTKS Mandiri

- Fakir Miskin

- Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah membawa KTP dan KK

- Data akan dimusyarawahkan di desa untuk kelayakannya lal disampaikan ke tingkat kabupaten untuk disampaikan ke untuk verifikasi ke Menteri melalui Gubernur

- Dinasi Sosial Melakukan Verifikas dan Validasi data pendaftaran rumah tangga. Tidak semua data di validasi
Menteri Sosial menetapkan sebagai Data Terpadu ksejahteraan Sosial.

- Selanjutnya akan ditetapkan sebagai penerima manfaat oleh kementrian atau lembaaga daera atau pemerintah daerah

- Menerima program Bansos dan Pemberdaayaan

Selanjutnya setelah melakukan pendaftaran dan terdaftar di DTKS, peserta tidak serta merta menerima bantuan sosial dari Kemensos.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved