Aplikasi

APLIKASI Cek Bansos, Daftar Mandiri Sebagai Penerima Bansos Pemerintah Tahun 2025

Program bantuan pemerintah ini ditujukan kepada masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di seluruh Indonesia.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Google Play Store
APLIKASI DTKS - Tampilan aplikasi Cek Bansos pada platform Google Play Store. Daftar mandiri melalui aplikasi dengan mengikuti seluruh tahapan yang ada di dalam aplikasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk mendapatkan bansos dari pemerintah, pastikan diri anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Daftar bisa dilakukan secara online dengan sejumlah tahapa yang harus dilalui.

Setelah terdaftar baru bisa mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah.

Program bantuan pemerintah ini ditujukan kepada masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di seluruh Indonesia.

Setiap pendaftar akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Untuk proses pendaftaran bisa langsung dilakukan secara mandiri namun pastikan sudah memenuhi status sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu.

Artinya nanti setiap penerima bantuan harus terdaftara di DTKS sebagai pengolah data untuk menyalurkan bantuan sesuai jenis bantuan yang akan diterima.

Baca juga: QRIS NeoBank Untuk Pengusaha, Mudah dan Bisa Cuan Pakai Serta Jalankan Program

Proses pendaftaran DTKS Mandiri

- Fakir Miskin

- Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah membawa KTP dan KK

- Data akan dimusyarawahkan di desa untuk kelayakannya lal disampaikan ke tingkat kabupaten untuk disampaikan ke untuk verifikasi ke Menteri melalui Gubernur

- Dinasi Sosial Melakukan Verifikas dan Validasi data pendaftaran rumah tangga. Tidak semua data di validasi
Menteri Sosial menetapkan sebagai Data Terpadu ksejahteraan Sosial.

- Selanjutnya akan ditetapkan sebagai penerima manfaat oleh kementrian atau lembaaga daera atau pemerintah daerah

- Menerima program Bansos dan Pemberdaayaan

Selanjutnya setelah melakukan pendaftaran dan terdaftar di DTKS, peserta tidak serta merta menerima bantuan sosial dari Kemensos.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved