Kabar Artis

Tawaran dari Vidi Aldiano Dianggap Masih Tidak Layak, Keenan Nasution Minta Ganti Royalti Miliaran

Keenan menuding bahwa Vidi menggunakan lagu tersebut dalam berbagai penampilan dan rilisan tanpa mendapatkan izin resmi sebagai pencipta lagu.

Instagram
LAGU- "Nuansa Bening", yang pertama kali dirilis pada era 1980-an dan kembali populer setelah dinyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano, menjadi inti permasalahan hukum ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Konflik hak cipta antara musisi legendaris Keenan Nasution dan penyanyi Vidi Aldiano semakin memasuki babak baru. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, membeberkan bahwa pihak Vidi sempat menawarkan kompensasi bernilai ratusan juta rupiah sebagai bentuk ganti rugi atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin selama hampir 20 tahun terakhir.

Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, rekannya sesama penggugat dalam perkara ini. 

Minola menilai nilai kompensasi yang diajukan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dituduhkan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, kenapa bicara soal ganti rugi?” ujar Minola kepada awak media usai sidang pada Rabu, 28 Mei 2025, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menambahkan bahwa tawaran awal yang diberikan oleh pihak Vidi hanya berada di kisaran puluhan juta rupiah, sebelum akhirnya dinaikkan menjadi ratusan juta. 

Atalarik Syach Resmi Terima Berkas Eksekusi Rumah dari PN Cibinong, Sengketa 10 Tahun Berakhir

Meski begitu, Keenan tetap bersikeras bahwa nilai kompensasi tersebut belum mencerminkan dampak komersial dan durasi pemanfaatan lagu tersebut tanpa izin.

Lagu Legendaris yang Jadi Sengketa

Lagu "Nuansa Bening", yang pertama kali dirilis pada era 1980-an dan kembali populer setelah dinyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano, menjadi inti permasalahan hukum ini. 

Keenan menuding bahwa Vidi menggunakan lagu tersebut dalam berbagai penampilan dan rilisan tanpa mendapatkan izin resmi sebagai pencipta lagu.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan musisi dan pengamat industri musik karena menyangkut perlindungan hak cipta karya seni, terutama terhadap karya-karya lama yang kembali digunakan dalam industri modern.

Hingga kini, belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Proses hukum masih berjalan, dan publik menanti apakah kasus ini akan berujung pada penyelesaian damai atau terus berlanjut hingga putusan pengadilan dijatuhkan.

“Dulu puluhan juta, sekarang ratusan juta. Tapi bagi kami, itu masih belum sebanding dengan 16 tahun pemakaian secara masif, termasuk di pertunjukan dan iklan,” kata Minola.

Ia menyebut lagu "Nuansa Bening" adalah batu loncatan penting dalam karier Vidi. Lagu itu telah membuat nama Vidi dikenal publik dan melejit sebagai penyanyi papan atas.

“Vidi dikenal karena ‘Nuansa Bening’. Lagu itu yang membuat dia seperti sekarang. Kami tidak menutup mata. Tapi kalau melihat penggunaannya selama 16 tahun, itu luar biasa banyaknya,” ucapnya.

Stephanie Poetri Menikah dengan Asher Novkov-Bloom di Los Angeles, Resepsi Akan Digelar di Indonesia

Tawaran Vidi Dianggap Masih Tidak Layak            

Tak hanya itu, menurut Minola, lagu karya Keenan dan Rudi juga digunakan dalam iklan komersial, sesuatu yang menambah bobot pelanggaran.

“Klien kami menilai itu belum wujud penghormatan terhadap pencipta lagu. Yang penting ya miliaran lah, jangan cuma puluhan. Kita juga tahu, dua pencipta ini usianya sudah tua,” ujar Minola dengan nada geram.

Minola juga menyoroti kondisi ekonomi saat ini, yang membuat nilai ratusan juta rupiah tidak lagi relevan sebagai ganti rugi atas pelanggaran yang terjadi dalam rentang waktu belasan tahun.

“Dengan situasi ekonomi sekarang, nilai segitu kan tidak ada artinya. Kami berharap Vidi menunjukkan iktikad baik sebelum ada putusan hakim,” ujarnya.

Meski proses hukum berjalan, pihak Keenan tetap membuka pintu untuk penyelesaian damai.

“Kalau ada iktikad baik dari Vidi untuk kembali membuka komunikasi, kami siap menyambut. Tak harus tunggu vonis,” ujar Minola mengakhiri.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan menjadi sorotan karena menyentuh isu penting tentang penghormatan hak cipta di industri musik Indonesia.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved