Ombudsman RI Kalbar Minta Pelaksanaan SPMB di Singkawang Transparan dan Bebas Pungutan
“Harapan saya, proses SPMB dilaksanakan secara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan tidak diskriminatif,” ujarnya, saat diwawancarai usai
Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Tariyah, menghadiri agenda dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang sebagai narasumber dalam kegiatan Sinkronisasi, Harmonisasi, dan Mitigasi Persiapan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Singkawang, pada Senin 2 Juni 2025.
Tariyah menyampaikan pentingnya prinsip tata kelola yang baik dalam proses SPMB.
Dalam kesempatan tersebut, ia membawakan materi mengenai peran Ombudsman RI, mekanisme SPMB, pengelolaan pembiayaan pendidikan, peran komite sekolah, serta pelibatan keluarga dalam mendukung pendidikan.
“Harapan saya, proses SPMB dilaksanakan secara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan tidak diskriminatif,” ujarnya, saat diwawancarai usai kegiatan.
Tariyah juga menegaskan pelaksanaan SPMB harus mengikuti regulasi yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
• Imigrasi Singkawang Hentikan Layanan Paspor Non Elektronik
Empat jalur penerimaan yang diakui, menurutnya, adalah jalur domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi.
“Tidak boleh ada penambahan jalur di luar itu. Yang paling penting, tidak boleh ada praktik pungutan dalam proses SPMB maupun setelahnya. Fokusnya adalah pada sumbangan dan bantuan yang sifatnya sukarela,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara satuan pendidikan, komite sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
“Tujuan saya menyampaikan materi ini adalah agar semua pihak memahami peran, fungsi, dan kewenangan masing-masing, serta potensi kolaborasi strategis dalam peningkatan mutu pendidikan,” ucapnya.
Menurutnya, sistem SPMB memang memiliki kemiripan dengan sistem PPDB yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, namun telah disesuaikan dalam regulasi terbaru.
“Secara umum pelaksanaannya sudah cukup baik. Hanya perlu ditingkatkan dari sisi transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam akses. Pendidikan adalah hak semua warga, dan negara wajib hadir menjamin akses tersebut,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Pererat Sinergi, Polda Kalbar Hadiri Coffee Morning Bersama Tokoh Masyarakat di Istana Kadriyah |
|
|---|
| Sebanyak 12 CJH Ketapang Ikuti Pembekalan Menjelang Keberangkatan Haji |
|
|---|
| Prajurit Sathantai XII Ikut TMMD Ke-128 di Mempawah, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Masyarakat |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Kota Singkawang Laksanakan Rakor Timpora, Perketat Pengawasan Orang Asing |
|
|---|
| LDII Melawi Berhasil Panen Demplot Padi IPB 9G di Lahan Gambut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kegiatan-Sinkronisasi-234w3.jpg)