Berita Viral

Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban, Ancaman Nomor Ujian dan Sumbangan yang Dibatasi Nominal

Seorang wali murid berinisial M mengaku diminta membayar uang Partisipasi Masyarakat (PM) yang ditentukan sekolah setiap tahun.

YouTube blokTuban TV
DUGAAN PUNGLI SMKN 1 - Foto ilustrasi hasil olahan YouTube blokTuban TV, Senin 2 Juni 2025 memperlihatkan keluhan dugaan pungutan liar kembali mencuat, kali ini di SMKN 1 Tuban, Jawa Timur. Yang menjadi sorotan, jika pembayaran belum sesuai nominal yang ditetapkan, anaknya disebut terancam tak mendapat nomor ujian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Keluhan dugaan pungutan liar kembali mencuat, kali ini di SMKN 1 Tuban, Jawa Timur.

Seorang wali murid berinisial M mengaku diminta membayar uang Partisipasi Masyarakat (PM) yang ditentukan sekolah setiap tahun.

Yang menjadi sorotan, jika pembayaran belum sesuai nominal yang ditetapkan, anaknya disebut terancam tak mendapat nomor ujian.

Menyebutkan, pada tahun pertama diminta Rp4 juta dan tahun kedua Rp1,2 juta, M membayar semampunya.

Namun tekanan terus dirasakan, termasuk permintaan agar orang tua yang tak mampu menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Pihak sekolah membantah adanya pungli dan menyatakan PM bersifat sukarela, disesuaikan dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

Sementara Dinas Pendidikan wilayah setempat enggan berkomentar banyak, dan hanya meminta agar persoalan ini ditanyakan langsung ke komite sekolah.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Apa yang Dikeluhkan Orang Tua Murid Terkait Uang Partisipasi?

Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat, kali ini terjadi di SMKN 1 Tuban, Jawa Timur. 

Keluhan datang dari seorang wali murid berinisial M yang merasa dipaksa untuk membayar sejumlah uang yang disebut sebagai Partisipasi Masyarakat (PM). 

M mengaku jika pembayaran tersebut dipatok dengan nominal tertentu setiap tahun dan jika tidak dilunasi sesuai ketentuan, anaknya diancam tidak mendapatkan nomor ujian.

“Di tahun pertama sekolah, pihak sekolah meminta Rp4 juta untuk pavingisasi dan bayar guru tidak tetap. Tahun berikutnya diminta lagi Rp1,2 juta,” ujar M, Kamis (29/5/2025).

Menurutnya, meski disebut sumbangan, sekolah memberikan batasan nominal yang dianggap tidak sesuai dengan semangat partisipasi sukarela. 

M pun membayar sebisanya. Namun, ia merasa tekanan tetap diberikan oleh sekolah.

“Setiap kali mau ujian, anak saya diancam tidak dapat nomor ujian karena belum lunas,” ungkapnya.

Apakah SKTM Jadi Syarat Wajib bagi yang Tidak Mampu?

M juga mengungkap bahwa bagi orang tua yang tidak mampu membayar sesuai jumlah yang ditentukan, pihak sekolah mengarahkan untuk membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Padahal, menurutnya, jika ini benar-benar sumbangan, maka semestinya tidak disertai syarat administratif.

“Namanya juga sumbangan, ya seharusnya sebisanya. Bukan malah diminta SKTM kalau gak mampu,” imbuhnya.

Bagaimana Tanggapan Pihak Sekolah Terkait Dugaan Pungli?

Menanggapi hal ini, Humas SMKN 1 Tuban, Lilik Retnowulan membantah adanya pungutan liar di sekolahnya. 

Namun, ia membenarkan adanya mekanisme partisipasi masyarakat yang memang diterapkan sebagai penunjang kegiatan operasional sekolah.

“Partisipasi masyarakat sifatnya sukarela. Kita butuh untuk keberlangsungan pembelajaran karena tidak semua dibiayai oleh BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan),” ujar Lilik saat ditemui Rabu malam (28/5/2025).

Berapa Besar Nominal PM yang Ditentukan?

Lilik menjelaskan bahwa nominal PM sudah ditentukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). 

Untuk tahun ajaran 2024/2025, besarannya ditentukan sebagai berikut:

  1. Kelas X: Rp3 juta
  2. Kelas XI: Rp1,2 juta
  3. Kelas XII: Rp1,4 juta

“Orang tua yang belum sanggup tidak dipaksa. Silakan menyumbang sesuai kemampuan,” tambahnya.

Lilik juga membantah pihak sekolah pernah mewajibkan wali murid mengumpulkan SKTM. 

Menurutnya, dokumen itu murni inisiatif dari wali murid sendiri, bukan permintaan sekolah.

Apa Alokasi Dana dari PM yang Tidak Tercover BOS dan BPOPP?

Masih menurut Lilik, dana dari PM digunakan untuk kebutuhan sekolah yang tidak ditanggung pemerintah. 

Termasuk di antaranya pembayaran guru tidak tetap dan kebutuhan fisik seperti perbaikan fasilitas.

“Alokasi PM itu untuk kebutuhan yang tidak bisa dicover oleh BOS dan BPOPP. Jadi itu sangat membantu keberlangsungan sekolah,” tuturnya.

Apa Sikap Dinas Pendidikan Terhadap Dugaan Pungli Ini?

Saat dimintai keterangan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban, Hidayat Rahman, memilih tidak banyak berkomentar. 

Ia hanya memberikan tanggapan singkat dan mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada komite sekolah.

“Silakan ditanya ke komite,” ujarnya melalui pesan singkat pada Sabtu (31/5/2025).

Namun saat ditanya lebih lanjut terkait langkah dinas menanggapi keluhan wali murid ini, Rahman justru terkesan enggan menjawab dan berkata, “Sampean gak ikut rapat e to?” (Kamu tidak ikut rapat kan?).

Apa yang Harus Dipahami Publik dari Kasus Ini?

Kasus ini mengundang pertanyaan publik mengenai batas antara partisipasi sukarela dan pungutan yang mengikat. 

Ketika sumbangan dimaknai dengan nominal tertentu dan disertai konsekuensi administratif, seperti tidak diberikannya nomor ujian, maka esensi kesukarelaan pun patut dipertanyakan.

Praktik seperti ini juga bisa berisiko menciptakan ketimpangan akses pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu. 

Apalagi jika penyampaian kebijakan tidak transparan dan membuka ruang tekanan psikologis, baik kepada siswa maupun orang tuanya.

Dalam konteks regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebut bahwa pungutan diperbolehkan asal disepakati bersama komite sekolah, bersifat sukarela, dan tidak mengikat.

Namun dalam praktik, laporan seperti yang terjadi di SMKN 1 Tuban ini menunjukkan pentingnya pengawasan dari otoritas pendidikan agar semangat gotong royong dalam pendidikan tidak bergeser menjadi beban.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wali Murid SMK Heran Diminta Sekolah Bayar Sumbangan Rp 5 Juta, Diancam Tak Bisa Ujian Jika Kurang

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved