Ragam Contoh

Batas Gaji Orangtua untuk Penerima KIP Kuliah 2025, Apa Saja Syarat Lainnya Selain Gaji Orangtua ?

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 sudah dibuka sejak awal tahun dan akan ditutup sesuai jadwal masing-masing jalur seleksi masuk perguruan tinggi.

Instagram
KIP KULIAH 2025- Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi, karena kesalahan input bisa menghambat proses verifikasi KIP. 

- Konfirmasi Status Penerimaan 

Tunggu informasi dari kampus mengenai status penerimaan KIP Kuliah Anda.

Persyaratan KIP Kuliah 2025 

Simak selengkapnya persyaratan KIP Kuliah 2025 lengkap dengan informasi berkas yang harus dipersiapkan calon mahasiswa seperti dilansir Kompas.com:  

- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya 

- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah 

- Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan: 

Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. 

Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti: 

Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) 

Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 

Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 

Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan 

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan: 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved