Kasus Sabu Pontianak
KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Peredaran Sabtu 1,12 Kg di Pontianak Utara, Polisi Amankan Satu Kurir
Polresta mengamankan MAS, seorang petani asal Desa Jemaras, Kecamatan Jemaras, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 1,1 kg pada Jumat 30 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Selat Madura, tepatnya di depan Warung Cina, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Polresta mengamankan MAS, seorang petani asal Desa Jemaras, Kecamatan Jemaras, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengungkap kalau MAS berperan sebagai kurir.
MAS telah menjadi kurir sebanyak lima kali pengiriman.
Ia diberi imbalan Rp20 juta sekali pengiriman.
“Pelaku mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial BG di Kalimantan Tengah, dengan imbalan Rp20 juta sekali pengiriman. Ia sudah lima kali menjalankan pengiriman sebagai kurir,” ungkap AKP Batman Pandia di Mapolresta Pontianak, pada Sabtu 31 Mei 2025.
AKP Batman menambahkan penyerahan sabu dilakukan di Komplek Pasar Seruni, Jalan Panglima Aim, oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
"Sistem modusnya adalah pada saat akan dilakukan penyerahan sabu ini kepada si tersangka, dia telpon dulu kemudian janjian ketemu di komplek pasar seruni, Jalan panglima aim, setelah sabu ini di terima oleh tersangka kemudian dibawa ke Jalan Selat Madura," jelas AKP Batman Pandia.
• Telkomsel Pontianak Gelar Fun Run TripleON di 3 Kota dan Sukses Galang Donasi Rp 30 Juta
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal AKP Amrullah lalu berhasil mengamankan MAS saat mengendarai sepeda motor jenis Aerox hitam KB 36XX XX serta ditemukan satu bungkus sabu dan telah diuji positif mengandung amfetamin.
AKP Batman Pandia mengungkapkan bahwa MAS juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun enam bulan di Kalimantan Tengah.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya, termasuk BG yang diduga berada di wilayah Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Dari hasil penindakan tersebut, kita berhasil menyelamatkan sekitar 8.960 jiwa melalui pengungkapan dan pengamanan narkotika jenis sabu seberat 1.120 gram,” tegas AKP Batman Pandia.
Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika, sehingga pihaknya dapat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika tersebut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.