CARA Cek Bansos PKH Lewat KTP, Simak Juga Berapa Besarannya

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 2, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut melalui laman resmi Kemensos

Editor: Dhita Mutiasari
cekkemensos.go.id
BANSOS PKH - Aplikasi cekbansos.go.id Sabtu (31/5/2025). Adapun utuk mengecek status penerima bansos dapat dengan metode online melalui website resmi atau aplikasi, maupun metode offline dengan memeriksa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Pada tahun 2025, pencairan bansos PKH dan BPNT masih terus dilakukan secara bertahap.

Lantas bagaimana cara cek bansos PKH BPNT untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima?

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan berbagai cara mudah untuk melakukan pengecekan status penerima bansos.

Adapun utuk mengecek status penerima bansos dapat dengan metode online melalui website resmi atau aplikasi, maupun metode offline dengan memeriksa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Informasi ini penting agar masyarakat yang berhak menerima bantuan dapat memanfaatkannya dengan maksimal.

Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir Mei, Cara Mengecek dan Link Resminya

Cara Cek PKH Mei 2025 Menggunakan Data KTP

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 2, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut melalui laman resmi Kemensos:

  • Akses situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih data wilayah tempat tinggal:
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Isi kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan
  • Klik tombol “Cari Data”
  • Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, maka informasi tersebut akan muncul di hasil pencarian. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta”.

Cara Cek Melalui Aplikasi “Cek Bansos

Selain lewat situs, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.

Berikut cara menggunakannya:

Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos

Login dengan akun terdaftar.

Jika belum memiliki, lakukan pendaftaran terlebih dahulu

  • Pilih menu “Cek Bansos
  • Masukkan wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
  • Isi kode verifikasi lalu klik “Cari Data”
  • Tunggu hasil pencarian untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima
  • Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Usul” dan “Sanggah” yang memungkinkan pengguna mengajukan diri atau anggota keluarga sebagai calon penerima, atau memberikan sanggahan terhadap data penerima di lingkungan sekitar.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank penyalur (Bank Himbara) atau kantor pos, baik secara tunai maupun non-tunai.

Penerima akan diinformasikan melalui undangan barcode, buku tabungan, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cek Bansos PKH BPNT Melalui KKS

Pengecekan status penerima bansos secara offline.

Cara ini cocok bagi Anda yang mungkin memiliki keterbatasan akses internet.

Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

:Jika Anda memiliki KKS, periksa saldo secara berkala. Dana bansos akan masuk ke rekening yang terhubung dengan KKS jika Anda terdaftar sebagai penerima.

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 dilakukan secara bertahap, biasanya sekitar minggu ketiga atau keempat setiap bulan, bersamaan dengan pencairan PKH.

Syarat dan Besaran Bantuan PKH

Sesuai ketentuan, penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut besaran bantuan berdasarkan kategori penerima per tahun, per 3 bulan, per 2 bulan dan per bulan:

Ibu hamil / Anak usia 0–6 tahun

Rp3.000.000

Rp750.000

Rp500.000

Rp250.000

Anak SD / sederajat

Rp900.000

Rp225.000

Rp150.000

Rp75.000

Anak SMP / sederajat

Rp1.500.000

Rp375.000

Rp250.000

Rp125.000

Anak SMA / sederajat

Rp2.000.000

Rp500.000

Rp333.333

Rp166.666

Disabilitas berat / Lansia ≥60 tahun

Rp2.400.000

Rp600.000

Rp400.000

Rp200.000

Korban pelanggaran HAM berat

Rp10.800.000

Rp2.700.000

Rp1.800.000

Rp900.000

Dasar Hukum Pelaksanaan PKH

Pelaksanaan Program Keluarga Harapan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial

 - Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved