Wakil Ketua DPRD Bebby Sambut Baik Putusan MK Sekolah Negeri dan Swasta Gratis
Apabila ini dibebankan lagi kepada APBD daerah baik Kabupaten maupun Kota ini sungguh memberatkan
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar Pendidikan Dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta untuk digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada Selasa 27 Mei 2025.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa mengaku sangat menyambut baik. “Tentu kita menyambut baik dan sangat mengapresiasi,” katanya Jumat 30 Mei 2025.
Namun demikian, ia mempertanyakan soal anggaran yang akan digunakan dan berharap agar tidak lagi melibatkan anggaran pemerintah daerah.
“Apabila ini dibebankan lagi kepada APBD daerah baik Kabupaten maupun Kota ini sungguh memberatkan,” ungkapnya.
• Penetapan Paslon Bupati Terpilih, KPU Sambas Masih Tunggu Surat Resmi Mahkamah Konstitusi
Untuk itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Pontianak ini berharap agar alokasi anggaran yang akan digunakan nantinya tidak lagi melibatkan pemerintah daerah setempat.
“Jadi, bagaimana alokasi anggarannya, jangan sampai keputusan membebankan kepada Kabupaten/Kota,” harapnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
Lakukan Ploting Point Pagi, Unit Lantas Polsek Pontianak Utara Imbau Pengendara Tertib Lalu L intas |
![]() |
---|
Ketua BEM Polnep Syariful Hidayatullah Ceritakan Detik-Detik Tindakan Kekerasan yang Dialaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.