Wakil Ketua DPRD Bebby Sambut Baik Putusan MK Sekolah Negeri dan Swasta Gratis

Apabila ini dibebankan lagi kepada APBD daerah baik Kabupaten maupun Kota ini sungguh memberatkan

Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
BERI KETERANGAN - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa menyambut baik Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar Pendidikan Dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta untuk digratiskan. Namun ia mempertanyakan soal anggaran yang akan digunakan dan berharap agar tidak lagi melibatkan anggaran pemerintah daerah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar Pendidikan Dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta untuk digratiskan.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada Selasa 27 Mei 2025. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa mengaku sangat menyambut baik. “Tentu kita menyambut baik dan sangat mengapresiasi,” katanya Jumat 30 Mei 2025. 

Namun demikian, ia mempertanyakan soal anggaran yang akan digunakan dan berharap agar tidak lagi melibatkan anggaran pemerintah daerah.

“Apabila ini dibebankan lagi kepada APBD daerah baik Kabupaten maupun Kota ini sungguh memberatkan,” ungkapnya.

Penetapan Paslon Bupati Terpilih, KPU Sambas Masih Tunggu Surat Resmi Mahkamah Konstitusi

Untuk itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Pontianak ini berharap agar alokasi anggaran yang akan digunakan nantinya tidak lagi melibatkan pemerintah daerah setempat.

“Jadi, bagaimana alokasi anggarannya, jangan sampai keputusan membebankan kepada Kabupaten/Kota,” harapnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved