Pemda Kapuas Hulu dan Pemprov Kalbar Rapat Koordinasi untuk Cegah TPPO 

Saat ini juga marak terjadi scamming yang berpotensi terkait dengan perdagangan orang

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Humas Pemkab Kapuas Hulu
FOTO BERSAMA - Suasana Foto bersama usai melaksanakan rapat koordinasi terkait penguatan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) wilayah Kapuas Hulu, di Aula BAPPEDA Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 30 Mei 2025. Asisten I Setda Kapuas Hulu, Iwan Setiawan menyampaikan, pastinya rapat ini dalam rangka monitoring dan penguatan sinergi antar instansi dalam mencegah serta menangani TPPO wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, bersama pemerintah provinsi Kalbar, telah bersama-sama melaksanakan rapat koordinasi terkait penguatan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) wilayah Kapuas Hulu.
Dalam rapat tersebut pemerintah Kapuas Hulu dan Provinsi Kalimantan Barat, melibatkan semua pihak, diantaranya adalah Polres Kapuas Hulu, Kodim 1206 Putussibau, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BIN, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Asisten I Setda Kapuas Hulu, Iwan Setiawan menyampaikan, pastinya rapat ini dalam rangka monitoring dan penguatan sinergi antar instansi dalam mencegah serta menangani TPPO wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu akan terus mendukung untuk mencegah, agar tidak adanya TPPO wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, diharapkan warga kita tidak ada korban TPPO," ujarnya, Jumat 30 Mei 2025.
Kadis DP3A Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekaryani, menyampaikan bahwa, apa yang telah dilaksanakan ini adalah sebagai langkah pencegahan, karena sejumlah regulasi telah dikeluarkan, antara lain Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2023 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan TPPO tahun 2020-2024.
"Perpres yang telah di rancang mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (RAN PPTPPO)," ujarnya.
Dijelaskan bahwa, RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.
"Saat ini juga marak terjadi scamming yang berpotensi terkait dengan perdagangan orang," ucapnya.
Herkulana menjelaskan, tercatat sebanyak 400 korban TPPO dipulangkan ke Indonesia, dan 27 orang di antaranya berasal dari Kalbar.
"Diharapkan melalui rapat ini, pembentukan satgas bisa segera ditetapkan untuk meningkatkan sinergi, dan pencegahan TPPO secara konkret, dengan langkah-langkah penanganan TPPO, dan penindakan hukumnya seperti penuntutan dan pemidanaan dan juga penindakan terhadap sindikat TPPO," ungkapnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved