Pemkab Mempawah Gratiskan PBB-P2 untuk NJOP di Bawah Rp 25 Juta

"Langkah ini kami ambil untuk memberikan keadilan fiskal, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Erlina, Kamis 29 Mei 2025.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM MEMPAWAH
SAMSAT GOKATAN - Bupati Mempawah Erlina, saat menghadiri peluncuran program Samsat Go Kecamatan (Gokatan) yang dirangkai dengan peluncuran kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 25 juta, di Kantor Camat Sungai Pinyuh, Selasa 27 Mei 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak lebih dari Rp 25 juta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tahun anggaran 2025.

Dengan kebijakan tersebut, sebanyak 56.586 masyarakat Kabupaten Mempawah dinyatakan bebas dari pembayaran PBB-P2 pada tahun 2025.

Bupati Mempawah, Erlina, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi dasar dalam pemberian NJOP kena pajak serta pemberian stimulus atau pengurangan sebesar 100 persen kepada wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp 25 juta.

"Langkah ini kami ambil untuk memberikan keadilan fiskal, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Erlina, Kamis 29 Mei 2025.

Kasatresnarkoba Polres Mempawah Terima Silaturahmi Ikami Sulsel, Ajak Perangi Narkoba

"Selain itu, ini adalah bentuk keberpihakan daerah dalam mendorong kemandirian fiskal sekaligus meringankan beban masyarakat," tambah Erlina menjelaskan.

Meski memberikan stimulus besar bagi objek pajak tertentu, Pemkab Mempawah tetap menargetkan peningkatan pendapatan daerah.

"Target PBB-P2 Tahun 2025 bahkan dinaikkan menjadi Rp 25 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 21,6 miliar," jelasnya.

Bupati Erlina juga mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu, serta mengurus proses pendaftaran kendaraan dan bea balik nama sesuai dengan domisili.

Erlina sendiri melakukan pembayaran PBB-P2 dan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sebagai bentuk keteladanan dan komitmen pribadi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved