Edarkan Ekstasi di Pontianak, Pria 38 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polresta Pontianak
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi 25 butir narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di saku depan sebe
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinsial F terduga pengedar narkotika jenis ekstasi dalam operasi yang dilakukan Tim pada 17 Mei 2025.
Dalam penangkapan yang berlangsung di depan Penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid I, Kecamatan Pontianak Timur tersebut, petugas mengamankan 25 butir ekstasi dari tangan tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi KB 6252.
“Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Sesaat setelah melihat target sesuai ciri-ciri yang disebutkan, petugas langsung melakukan penghentian dan penggeledahan,” terang AKP Batman Pandia, Selasa 27 Mei 2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi 25 butir narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di saku depan sebelah kanan celana panjang pelaku. Barang bukti tersebut dibungkus dengan selembar tisu.
• KRONOLOGI Kecelakaan Maut di Jl 28 Oktober Pontianak, Pemotor Tewas di Tempat Usai Terlindas Truk
"pelaku berinisial F.H 38 tahun, warga Jalan Adi Sucipto, mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan akan dijual, setelah diamankan, pelaku langsung kami amankan ke Mapolresta Pontianak bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Batman Pandia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Oppo, kartu identitas pelaku, uang tunai sebesar 6 juta rupiah, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
AKP Batman Pandia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.
“Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” imbaunya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
ekstasi
Polresta Pontianak
Satresnarkoba
Kasatresnarkoba
AKP Batman Pandia
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Selasa 27 Mei 2025
Polres Sanggau Lakukan Bersih-bersih di Sungai Liku, Wujud Kepedulian Lingkungan |
![]() |
---|
Pengamat Hukum : Penggeledahan KPK Proses Biasa, Publik Harus Junjung Asas Praduga Tak Bersalah |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-61, DPD Golkar Mempawah Gelar Pasar Murah: 1000 Paket Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
DPD Golkar Mempawah Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Warga Antusias Manfaatkan Layanan |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini di Pontianak Sabtu 27 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.