Ragam Contoh
Diskon Listrik 50 Persen Kembali Hadir 5 Juni–Juli 2025, Pemerintah Dorong Daya Beli Masyarakat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) akan mengawasi pelaksanaan program ini secara ketat agar berjalan tepat sas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kabar gembira datang bagi jutaan pelanggan listrik di Indonesia. Pemerintah kembali menggulirkan program potongan tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya lanjutan pemerintah dalam memperkuat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi, sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga selama musim liburan sekolah dan perayaan Idul Adha.
Melalui program ini, pelanggan rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu akan mendapatkan pengurangan tagihan listrik secara otomatis tanpa perlu mendaftar ulang.
Potongan tarif ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk mengalokasikan anggaran ke kebutuhan lain yang bersifat prioritas, sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik yang menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah menyadari bahwa beban pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat di pertengahan tahun, terutama karena aktivitas keluarga yang lebih padat, seperti perjalanan liburan anak sekolah serta kebutuhan tambahan menjelang dan selama Hari Raya Idul Adha.
Oleh karena itu, stimulus berupa subsidi tarif listrik ini diharapkan mampu menekan beban biaya hidup dan memperkuat daya beli masyarakat luas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) akan mengawasi pelaksanaan program ini secara ketat agar berjalan tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan energi listrik demi efisiensi dan keberlanjutan lingkungan.
• iQOO Neo 10 Resmi Meluncur, Cek Spesifikasinya dan Harga
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi serta memastikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama golongan rentan dan berpenghasilan menengah ke bawah.
Tujuan Pemberian Diskon Listrik
Diskon tarif listrik ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai langkah untuk menggerakkan roda ekonomi di kuartal II tahun 2025. Stimulus ini diharapkan mampu:
- Meringankan beban pengeluaran rumah tangga
- Mendorong konsumsi masyarakat
- Menjaga kestabilan ekonomi selama musim liburan
- Mendukung program bantuan sosial yang sedang berjalan
Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen
Berbeda dari periode sebelumnya, kali ini ada batasan lebih ketat terkait golongan pelanggan yang berhak menerima potongan tarif listrik. Berikut syaratnya:
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA
- Beberapa pelanggan rumah tangga 1.000 VA
- Tidak berlaku bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas
Sebagai catatan, pada periode awal 2025 diskon sempat diberikan hingga pelanggan daya 2.200 VA. Namun kini dibatasi maksimal di bawah 1.300 VA untuk menyesuaikan dengan target bantuan yang lebih tepat sasaran.
Ketentuan Penerapan Diskon
Untuk pelanggan pascabayar:
Tagihan listrik bulan Juli dan Agustus 2025 akan otomatis terpotong 50 persen berdasarkan pemakaian di bulan Juni dan Juli.
Tidak perlu melakukan klaim atau pendaftaran ulang.
Untuk pelanggan prabayar (token):
Diskon langsung diberikan saat pembelian token di bulan Juni dan Juli 2025.
Harga token yang dibayar hanya 50 persen dari nilai daya listrik yang diperoleh.
Diskon akan langsung terlihat pada saat transaksi.
Target Penerima dan Finalisasi Regulasi
Pemerintah menargetkan program ini akan menjangkau sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Detail teknis pelaksanaan, seperti sistem pendataan, penghitungan diskon, dan verifikasi pelanggan, masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian ESDM dan PLN.
Stimulus Ekonomi Lainnya Juni–Juli 2025
Diskon tarif listrik ini merupakan satu dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025, yang mencakup:
Diskon tiket transportasi umum (kereta, pesawat, dan kapal laut)
Diskon tarif tol untuk 110 juta pengguna
Penyaluran bansos sembako dan pangan untuk 18,3 juta KPM
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
PETA Konsep Sekolah Rakyat 2025 , Ada 5 Bansos yang Dirasakan Manfaatnya |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening BCA 2025 dan Setoran Awalnya, Ada TabunganKu, Xpresi dan Reguler |
![]() |
---|
Foto KTP Sudah Tidak Sesuai? Begini Syarat dan Cara Ganti Foto E-KTP Sesuai Aturan |
![]() |
---|
45 TOP Soal IPS Kelas 8 Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban Merdeka |
![]() |
---|
50 Contoh Soal Ujian Komite Guru Kurikulum Merdeka 2025-2026 Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.