Cara Cek Dana PIP Terbaru Mei 2025, Lihat Status Penerima di pip.kemendikdasmen.go.id

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa status penyaluran dana bantuan PIP bisa dipantau secara langsung melalui situs SiPintar

Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com
DANA PIP - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 telah memasuki masa pencairan tahap awal sejak 10 April 2025 lalu. Penerima PIP dapat melakukan pengecekan secara daring menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman resmi baru https://pip.kemendikdasmen.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -   Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 telah memasuki masa pencairan tahap awal sejak 10 April 2025 lalu.

PIP adalah bantuan tunai bersumber dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin guna mendukung keberlanjutan pendidikan mereka.

Program ini bertujuan menurunkan angka putus sekolah dan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari latar belakang ekonomi lemah.

Bahkan kini siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sudah bisa mencairkan bantuan dana pendidikan tersebut melalui bank penyalur.

Cara Mencairkan Dana PIP Rp 1,8 Juta Mei-Juni 2025, Melalui pip.kemendikdasmen.go.id

Namun sebelum menuju ke bank, penting untuk memastikan status penerimaan bantuan secara daring.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa status penyaluran dana bantuan PIP bisa dipantau secara langsung melalui situs SiPintar terbaru.

Dilansir dari laman Pusat Informasi Kemdikdasmen, penerima bantuan dapat melakukan pengecekan secara daring menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman resmi baru https://pip.kemendikdasmen.go.id.

PIP merupakan program pemberian bantuan tunai untuk mendukung biaya pendidikan peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus lainnya.

Tujuan program ini adalah untuk menjamin keberlangsungan pendidikan hingga jenjang menengah, baik melalui jalur formal maupun nonformal.

Penerima PIP mencakup:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim/piatu dari panti sosial atau sekolah
  • Korban bencana alam atau musibah sosial
  • Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
  • Peserta didik penyandang disabilitas
  • Siswa dari daerah konflik atau lembaga pemasyarakatan
  • Peserta pada satuan pendidikan nonformal seperti paket A, B, C, atau lembaga kursus

Bantuan PIP tahun 2025 diberikan dengan besaran sebagai berikut:

  • Jenjang SD: Rp450.000/tahun untuk siswa baru, Rp225.000/tahun untuk siswa kelas akhir
  • Jenjang SMP: Rp750.000/tahun untuk siswa baru, Rp375.000/tahun untuk siswa kelas akhir
  • Jenjang SMA/SMK: Rp1.800.000/tahun untuk siswa baru, Rp900.000/tahun untuk siswa kelas akhir

Penerima bantuan dapat mencairkan dana melalui:

  • Aktivasi rekening bank penyalur bagi penerima baru yang namanya masuk dalam SK nominasi.
  • Penarikan langsung di teller bagi yang sudah memiliki rekening aktif berdasarkan SK.
  • Penarikan melalui ATM atau Agen Laku Pandai menggunakan kartu debit rekening SimPel.
  • Bank penyalur ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan:

SD dan SMP: BRI

SMA dan SMK: BNI

Wilayah Aceh: BSI

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, dan buku tabungan rekening SimPel.

Bagi yang belum memiliki rekening, aktivasi bisa dilakukan di bank sesuai jenjang.

Cara Cek Status Penerima PIP Pakai NISN dan NIK

Pengecekan penerima bantuan dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel. Cukup dengan mengakses situs resmi dan memasukkan data identitas siswa:

  • Buka situs resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  • Klik kolom “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bisa ditemukan di Kartu Keluarga
  • Klik “Cek Penerima PIP”

Jika hasil pengecekan menampilkan status penerima dan mencantumkan alokasi dana, maka siswa yang bersangkutan berhak mencairkan bantuan ke bank penyalur sesuai ketentuan.

Tanda bahwa bantuan sudah masuk dan siap dicairkan adalah munculnya notifikasi bahwa siswa telah mendapatkan alokasi dana.

Pada tampilan hasil pencarian, status akan menunjukkan informasi periode pencairan dan jumlah bantuan.

Setelah itu, siswa atau wali dapat mengurus pencairan langsung ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.

itu, siswa atau wali dapat mengurus pencairan langsung ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved