UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini, Alami Kenaikan Rp 4.000 per Gram

Mengutip laman Logam Mulia, emas Antam kini dibanderol sebesar Rp 1.923.000 per gram dari hari sebelumnya yang sebesar Rp 1.919.000 per gram....

Editor: Dhita Mutiasari
TANGKAPAN LAYAR LAMAN LOGAM MULIA ID/KOLASE/REPRO.
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi logam mulia di salah satu gerai penjualan emas Logam Mulia belum lama ini. Mengutip laman Logam Mulia, emas Antam kini dibanderol sebesar Rp 1.923.000 per gram dari hari sebelumnya yang sebesar Rp 1.919.000 per gram. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang atau Antam hari terjadi kenaikan hari ini Selasa 27 Mei 2025. 

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam naik Rp 4.000 per gram.

Kondisi ini berbalik menguat dari hari sebelumnya yang turun Rp 11.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, emas Antam kini dibanderol sebesar Rp 1.923.000 per gram dari hari sebelumnya yang sebesar Rp 1.919.000 per gram.

Harga buyback hari ini juga naik Rp 4 000 per gram menjadi sebesar Rp 1.767.000 per gram dari sebelumnya seharga Rp 1.763.000 per gram.

REKOM Harga Emas Besok 28 Mei 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian

Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut. 

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Namun, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Emas Antam adalah produk emas batangan yang diproduksi oleh BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Simak rincian harga emas Antam hari ini:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved