Herman Hofi Munawar Sebut Perusahaan Sawit Wajib Mengikuti Aturan Termasuk Perda

“Perusahaan yang beroperasi di suatu daerah wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan daerah (Perda). Jika

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AYU NADILA
BERI KETERANGAN - Pengamat Kebijakan dan Hukum, Herman Hofi Munawar. Ia merespons pertanyaan Wakil Gubernur Kalbar belum lama ini yang dinilai cukup keras  terhadap pelaku usaha perkebunan sawit yang dianggap tidak memberikan kontribusi cukup terhadap kemajuan Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Kebijakan dan Hukum, Herman Hofi Munawar merespons pertanyaan Wakil Gubernur Kalbar belum lama ini yang dinilai cukup keras  terhadap pelaku usaha perkebunan sawit yang dianggap tidak memberikan kontribusi cukup terhadap kemajuan Kalimantan Barat.

Di mana pernyataan itu terkesan perusahaan hanya objek eksploitasi, tidak memedulikan kepentingan daerah, sehingga ini mengandung makna bahwa  pemda kalbar akan lebih serius mendorong perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka.

Serta memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kalbar, bukan justru kehadiran perusahaan membawa bencana bagi masyarakat.

Menurut Hofi, keberadaan perusahaan di daerah harus bisa bersimbiosis mutualisme bersama masyarakat di lingkungan perusahaan. 

“Perusahaan yang beroperasi di suatu daerah wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan daerah (Perda). Jika perusahaan mengambil keuntungan dari sumber daya alam atau fasilitas daerah tanpa memberikan kontribusi sosial atau ekonomi, maka hal ini melanggar asas keadilan dalam pengelolaan sumber daya,” kata Hofi kepada tribunpontiank.co.id, Minggu 25 Mei 2025.

Kasatpol PP Pontianak Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas Bermain Layangan

Ia juga menjelaskan, persoalan yang sudah diketahui publik adalah adanya kewajiban hukum untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial perusahaan yang sering dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR), yang diatur dalam pasal 74 UU No. 40 Thn 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

“Secara tegas menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial. Kewajiban langsung dianggarkan sebagai biaya perseroan,” ungkapnya.

Selanjutnya PP. No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dijelaskannya lagi, PP ini mengatur pelaksanaan TJSL, menegaskan bahwa TJSL adalah kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh perseroan terbatas.

Kemudian, pada pasal 15 UU No.25 Thn 2007 tentang Penanaman Modal  juga mewajibkan setiap penanam modal untuk melaksanakan TJSL. 

Selanjutnya dalam UU No. 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, menaati baku mutu lingkungan, dan memberikan informasi yang benar terkait perlindungan lingkungan hidup.

“Dengan demikian suatu hal yang wajar ketika Wakil Gubernur memberikan eksperesi kecewa terhadap perusahan yg mungkin selama ini dirasa kurang memberikan konstibusi pada daerah. Perlu pelaku usaha pahami bahwa kontribusi perusahaan tidak hanya sebatas pembayaran pajak dan retribusi yang menjadi kewajiban fiskal. Namun, lebih luas mencakup peningkatan PAD Melalui pajak daerah, retribusi, dan potensi pendapatan lain yang timbul dari aktivitas ekonomi perusahaan,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, Program CSR selama ini mungkin dirasa belum menyentuh kepentingan masyarakat  misalnya terkait  pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan bantuan sosial lainnya yang secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan daerah.

Dan yang tidak kalah pentingnya  adalah Penciptaan Lapangan Kerja  Penyerapan tenaga kerja lokal dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Kemurkaan Wakil Gubernur Kalbar dapat dipahami sebagai reaksi terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang beroperasi tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi daerah. Dalam konteks hukum, tindakan tegas terhadap perusahaan semacam itu dapat dibenarkan demi menegakkan keadilan, kedaulatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved