Idul Adha 2025
DAFTAR Cacat Hewan Ternak Bisa Bikin Ibadah Kurban Menjadi Sia-sia atau Tidak Sah
Tidak hanya itu, Islam juga telah menetapkan syarat-syarat tertentu agar kurban dianggap sah, salah satunya adalah kondisi fisik hewan kurban.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak lama lagi, umat Islam akan menjalankan ibadah kurban.
Ibadah kurban di hari raya Idul Adha hanya diwajibkan bagi yang mampu.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban.
Hewan ternak yang bisa dijadikan kurban adalah sapi, kambing dan unta.
Tidak hanya itu, Islam juga telah menetapkan syarat-syarat tertentu agar kurban dianggap sah, salah satunya adalah kondisi fisik hewan kurban.
Dalam syariat, terdapat beberapa cacat atau kondisi fisik yang dapat menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban.
Oleh kerena itu, sebelum membeli hewan kurban, sebaiknya pahami jenis-jenis cacat pada hewan.
• TATA CARA Niat Mendirikan Puasa Tarwiyah Bulan Dzulhijjah 1446 H Amalan Sambut Idul Adha 2025
4 Jenis Cacat pada Hewan yang Membuat Kurban Tidak Sah
Mengutip dari laman MUI dan Dompet Dhuafa, Berikut 4 jenis cacat yang wajib dihindari:
- Buta (Sebelah atau Total)
Hewan yang buta, terutama jika kebutaannya terlihat jelas.
Misalnya mata yang terjulur keluar, tersembul atau tidak dapat melihat, ini tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Hal ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW:
"Empat (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan kurban: hewan yang jelas buta matanya..." (HR. Abu Daud, Tirmidzi).
Bahkan jika buta hanya sebelah mata, tapi terlihat dengan jelas, maka hewan tersebut harus dihindari.
- Sakit yang Terlihat Jelas
Hewan yang sedang sakit parah, atau terlihat sangat lemah dan tidak bertenaga, tidak sah dijadikan kurban.
Termasuk juga hewan yang mengalami:
- Gangguan pernapasan berat
- Luka terbuka atau infeksi parah
- Terlihat sangat lesu atau tidak bisa berdiri
Jika diragukan, sebaiknya minta rekomendasi dokter hewan untuk memastikan kondisi hewan kurban sehat dan layak disembelih.
Selain itu, hewan yang meninggal karena keracunan, tercekik, dimakan binatang buas, atau lumpuh, juga tidak sah dijadikan hewan kurban.
- Pincang atau Tidak Bisa Berjalan Normal
Hewan yang pincang, terutama jika tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihan tanpa bantuan, tergolong hewan cacat dan tidak boleh dijadikan kurban.
Berikut cacat yang dimaksud:
- Mengalami patah kaki
- Terpotong kakinya
- Tidak bisa berdiri atau berjalan dengan normal
Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang penggunaan hewan seperti ini dalam kurban, karena termasuk dalam kategori hewan yang mengalami cacat berat.
- Sangat Tua dan Kurus Kering
Hewan yang terlalu tua, kurus dan lemah hingga terlihat seperti tidak memiliki sumsum dalam tulangnya, tidak layak dijadikan hewan kurban.
Hewan seperti ini dianggap tidak memenuhi kualitas ibadah kurban yang disyariatkan Islam, yang mengutamakan hewan yang sehat, kuat dan bernutrisi baik.
Oleh karena itu, sebaiknya memilih hewan kurban yang sehat.
Hewan kurban harus berusia cukup (minimal 1 tahun untuk kambing dan 2 tahun untuk sapi).
Terakhir, hewan kurban juga harus dipastikan bebas dari gejala sakit. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Jumlah Hewan Kurban Idul Adha 2025 di Kapuas Hulu Meningkat 253 Ekor |
![]() |
---|
SEMARAK Rayakan Idul Adha 1446 Hijriah Mitra Grab Seluruh Indonesia Mendapat Distrubusi Hewan Kurban |
![]() |
---|
Sebar Ribuan Hewan Kurban, Masjid Ismuhu Yahya Kubu Raya Rangkul Semua Kalangan |
![]() |
---|
Idul Adha 1446 H, Rutan Sanggau Sembelih 4 Hewan Kurban |
![]() |
---|
Kemenag Mempawah Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Kecamatan Sambut Idul Adha 1446 H |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.