Lapas Singkawang Gandeng LKBH Peka Gelar Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan, apapun statusnya, mendapatkan akses keadilan yang setara

Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
PENYULUHAN HUKUM -  Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Lapas Singkawang, pada Jumat 23 Mei 2025. Kalapas Singkawang, David Anderson Setiawan, mengatakan penyuluhan hukum ini sangat penting agar para tahanan memahami proses hukum yang akan hadapi, serta memiliki bekal yang cukup ketika bebas nanti. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Peka memberikan penyuluhan hukum menyeluruh kepada para warga binaan,  Jumat 23 Mei 2025.
Kepala Lapas (Kalapas) Singkawang, David Anderson Setiawan, menyampaikan kerja sama antara Lapas dan LKBH Peka sudah terjalin cukup lama dan berjalan baik.
Terutama dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada para tahanan, baik yang baru masuk maupun yang sedang dalam proses persidangan.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami. Jangan hanya pembinaan spiritual dan keterampilan yang diberikan, tetapi juga penyuluhan hukum harus menjadi bagian penting dari pembinaan di lapas,” ujar David saat diwawancarai usai  pembukaan kegiatan tersebut.
Ia menambahkan penyuluhan hukum ini sangat penting agar para tahanan memahami proses hukum yang akan hadapi, serta memiliki bekal yang cukup ketika bebas nanti.
"Kami ingin mereka tidak hanya tahu apa yang sedang mereka hadapi di persidangan, tapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat ketika kembali ke masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur LKBH Peka, Charli Nobel, menjelaskan penyuluhan ini ditujukan khususnya bagi para tahanan yang baru masuk. 
Para tahanan tersebut diberikan informasi dan bimbingan hukum, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
“Bagi kami di LKBH Peka, sebagai lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, kegiatan ini sangat penting. Banyak narapidana yang tidak memahami proses hukum yang sedang mereka jalani. Melalui penyuluhan ini, mereka bisa bertanya dan berkonsultasi, baik secara lisan maupun saat kami dampingi di persidangan,” ungkap Nobel.
Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan penjelasan mengenai tahapan dalam proses peradilan pidana, mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntutan jaksa, pembelaan hingga keputusan hakim. 
Tidak hanya itu, mereka juga diberi pemahaman mengenai langkah hukum yang bisa ditempuh setelah putusan dijatuhkan, seperti menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Nobel berharap, melalui kegiatan ini para narapidana lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya serta tidak merasa sendiri dalam menghadapi proses peradilan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved