Aplikasi
Aplikasi Daftar Haji dan Nikah Secara Online, Lebih Mudah dan Simpel Untuk Urusan Kemenag
Aplikasi PUSAKA adalah inovasi digital dari Kemenag untuk memberikan pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu platform.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Inilah aplikasi daftar haji atau nikah secara online dari Kementrian Agama RI.
Aplikasi ini akan sangat membantu umat Islam dalam sejumlah urusan terkait ibadah dan administratif lainnya.
Aplikasi PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan) yang diluncurkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dapat menjawab sejumlah tantangan di era digital ini kepada mayarakat.
Aplikasi PUSAKA adalah inovasi digital dari Kemenag untuk memberikan pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu platform.
Seperti pendaftaran haji, pernikahan, hingga layanan keagamaan lainnya, semuanya bisa diakses dalam genggaman tangan.
Bahkan Kemenag sendiri menyebut PUSAKA sebagai langkah nyata transformasi layanan umat melalui digitalisasi.
Aplikasi ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tapi juga mendorong transparansi dan pengawasan publik.
Baca juga: TikTok Miliki Banyak Peluang Penghasil Cuan Bagi Penggunanya, Pastikan Daftar Pakai Kode Referral
Fitur Layanan Unggulan di Aplikasi PUSAKA:
- Pendaftaran Haji
- Pendaftaran Nikah
- Sertifikasi Halal
- Perpanjangan Izin Operasional Biro/Lembaga
- Layanan Pendidikan dan Keagamaan
- Dan masih banyak lagi!
daftar haji
daftar nikah
Digitalisasi
Aplikasi Daftar Haji dan Nikah
Aplikasi PUSAKA
Kemenag
Kementrian Agama
aplikasi pusaka tahun 2025
Lindungi Privasi Digitalmu, Cek Kebocoran Data dengan Tools Gratis |
![]() |
---|
Uang Kaget di Aplikasi MOVA Telah Kembali, Dapatkan Juga Hadiah Tunai 35 Ribu Undang Agent |
![]() |
---|
Cara Mudah Konversi PDF Terproteksi ke Word, Siap Edit Tanpa Ribet |
![]() |
---|
Lindungi Anak dari Bahaya Digital dengan Qustodio, Panduan Lengkap untuk Orang Tua |
![]() |
---|
Kode Referral Ajaib mad756 Dapatkan Bonus Saham dan Mulai Investasi Sekarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.