Berita Viral

RESMI Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 1 Juni 2025 Lengkap Syarat dan Aturannya

Resmi gratis biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025 lengkap dengan syarat dan aturan yang berlaku.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
STNK - Ilustrasi STNK. Resmi gratis biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025 lengkap dengan syarat dan aturan yang berlaku. 

Perkiraan biaya balik nama kendaraan bekas

Dilansir dari laman Samsat Sleman, berikut ini perkiraan biaya balik nama kendaraan bekas secara keseluruhan berdasarkan komponennya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Besaran PKB tergantung pada jenis dan merek kendaraan.

Untuk mengetahui besaran PKB, pemilik kendaraan bermotor di area Yogyakarta bisa mengeceknya di laman ini https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb

2. SWDKLLJ

Biaya SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017/ tentang Besar Sumbangan Wajib dan Sumbangan dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanggal 13 Februari 2017.

Nominal SWDKLLJ berbeda-beda untuk tiap jenis kendaraan.

3. Biaya administrasi STNK

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000

4. Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 100.000

5. Biaya penerbitan BPKB

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih Rp 375.000.

Sebagai contoh, pengemudi A membeli sepeda motor Vario bekas dengan masa berlaku pajak berakhir adalah 20 januari 2025.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved