Ragam Contoh
Update Iuran BPJS Mei 2025 Setelah Sistem Kelas Dihapus, Ini yang Perlu Diketahui Peserta
Dalam sistem KRIS, tidak akan ada lagi pengelompokan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3 seperti yang selama ini berlaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Meski pemerintah telah merancang perubahan besar dalam sistem layanan BPJS Kesehatan, besaran iuran pada Mei 2025 masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3.
Rencana penerapan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menghapus pembagian kelas peserta BPJS memang sudah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, namun implementasinya baru akan berlaku penuh mulai Juli 2025.
Perubahan ini merupakan bagian dari revisi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pelayanan yang lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam sistem KRIS, tidak akan ada lagi pengelompokan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3 seperti yang selama ini berlaku.
Sebagai gantinya, semua peserta akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Penyederhanaan ini diharapkan dapat menurunkan kesenjangan pelayanan dan menjamin kesetaraan akses terhadap fasilitas medis yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Namun demikian, hingga Mei 2025 ini, iuran BPJS Kesehatan masih berlaku berdasarkan skema lama, yakni:
• Investasi di Aplikasi Ajaib Peluang Keuntungan Besar, Treding Jadi Lebih Gampang Raih Penghasilan
Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta cukup membayar Rp35.000)
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah
Meski iuran untuk sistem KRIS belum diumumkan secara resmi, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, telah memberikan sinyal bahwa penyesuaian iuran akan tetap mempertimbangkan asas keadilan sosial.
Menurutnya, menyamaratakan iuran antara peserta dengan kemampuan ekonomi tinggi dan rendah dapat memicu ketimpangan dan tidak sesuai dengan semangat gotong royong yang menjadi fondasi utama program JKN.
Untuk itu, pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengumumkan besaran iuran yang berlaku dalam sistem KRIS. Penentuan iuran ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keberlanjutan keuangan BPJS, kemampuan masyarakat, hingga peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Berdasarkan pasal 103B ayat (8) Perpres No. 59 Tahun 2024, pemerintah diberi waktu hingga 1 Juli 2025 untuk merampungkan seluruh ketentuan terkait besaran iuran, manfaat, serta tarif pelayanan dalam sistem KRIS.
• Edit Foto Lama Bisa Bergerak dan Jadi Video Terbaru, Nostalgia dengan Galery Usang
Artinya, peserta masih harus menunggu informasi resmi berikutnya dari pemerintah sebelum mengetahui secara pasti berapa besaran iuran yang harus dibayarkan setelah sistem kelas dihapuskan.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, serta memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal.
Pemerintah juga menjamin bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu layanan yang sudah berjalan, dan peserta tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan sesuai dengan haknya sampai transisi ke sistem KRIS diterapkan secara menyeluruh.
Walaupun sistem baru akan diperkenalkan, sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Hingga hari ini, jumlah iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, karena belum ada regulasi baru yang menggantikan dasar hukum tersebut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
iuran BPJS Kesehatan berubah
Sistem Kelas BPJS Dihapus
KRIS Mulai Juli
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Per Mei 2025
Besaran Iuran BPJS Jelang Penerapan Sistem KRIS
PETA Konsep Sekolah Rakyat 2025 , Ada 5 Bansos yang Dirasakan Manfaatnya |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening BCA 2025 dan Setoran Awalnya, Ada TabunganKu, Xpresi dan Reguler |
![]() |
---|
Foto KTP Sudah Tidak Sesuai? Begini Syarat dan Cara Ganti Foto E-KTP Sesuai Aturan |
![]() |
---|
45 TOP Soal IPS Kelas 8 Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban Merdeka |
![]() |
---|
50 Contoh Soal Ujian Komite Guru Kurikulum Merdeka 2025-2026 Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.