Ragam Contoh

Update Iuran BPJS Mei 2025 Setelah Sistem Kelas Dihapus, Ini yang Perlu Diketahui Peserta

Dalam sistem KRIS, tidak akan ada lagi pengelompokan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3 seperti yang selama ini berlaku. 

Instagram
KRIS- Mulai Juli 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas berjenjang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Meski pemerintah telah merancang perubahan besar dalam sistem layanan BPJS Kesehatan, besaran iuran pada Mei 2025 masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3.

 Rencana penerapan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menghapus pembagian kelas peserta BPJS memang sudah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, namun implementasinya baru akan berlaku penuh mulai Juli 2025.

Perubahan ini merupakan bagian dari revisi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pelayanan yang lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam sistem KRIS, tidak akan ada lagi pengelompokan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3 seperti yang selama ini berlaku. 

Sebagai gantinya, semua peserta akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. 

Penyederhanaan ini diharapkan dapat menurunkan kesenjangan pelayanan dan menjamin kesetaraan akses terhadap fasilitas medis yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.

Namun demikian, hingga Mei 2025 ini, iuran BPJS Kesehatan masih berlaku berdasarkan skema lama, yakni:

Investasi di Aplikasi Ajaib Peluang Keuntungan Besar, Treding Jadi Lebih Gampang Raih Penghasilan

Kelas 1: Rp150.000 per bulan

Kelas 2: Rp100.000 per bulan

Kelas 3: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta cukup membayar Rp35.000)

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah

Meski iuran untuk sistem KRIS belum diumumkan secara resmi, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, telah memberikan sinyal bahwa penyesuaian iuran akan tetap mempertimbangkan asas keadilan sosial. 

Menurutnya, menyamaratakan iuran antara peserta dengan kemampuan ekonomi tinggi dan rendah dapat memicu ketimpangan dan tidak sesuai dengan semangat gotong royong yang menjadi fondasi utama program JKN.

Untuk itu, pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengumumkan besaran iuran yang berlaku dalam sistem KRIS. Penentuan iuran ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keberlanjutan keuangan BPJS, kemampuan masyarakat, hingga peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Berdasarkan pasal 103B ayat (8) Perpres No. 59 Tahun 2024, pemerintah diberi waktu hingga 1 Juli 2025 untuk merampungkan seluruh ketentuan terkait besaran iuran, manfaat, serta tarif pelayanan dalam sistem KRIS. 

Edit Foto Lama Bisa Bergerak dan Jadi Video Terbaru, Nostalgia dengan Galery Usang

Artinya, peserta masih harus menunggu informasi resmi berikutnya dari pemerintah sebelum mengetahui secara pasti berapa besaran iuran yang harus dibayarkan setelah sistem kelas dihapuskan.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, serta memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal. 

Pemerintah juga menjamin bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu layanan yang sudah berjalan, dan peserta tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan sesuai dengan haknya sampai transisi ke sistem KRIS diterapkan secara menyeluruh.

Walaupun sistem baru akan diperkenalkan, sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan. 

Hingga hari ini, jumlah iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, karena belum ada regulasi baru yang menggantikan dasar hukum tersebut.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved