Berita Viral
Pria di Bitung Aniaya Istri Saat Pesta Miras, Polisi Tangkap Pelaku dengan Samurai
Kejadian terjadi Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, ketika emosi J memuncak hingga ia mengayunkan samurai ke arah EM, menyebabkan luka sayatan di jari keli
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Seorang pria berinisial J (30) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, nekat menganiaya istrinya, EM (26), setelah marah karena ditegur saat menggelar pesta minuman keras di rumahnya.
Kejadian terjadi Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, ketika emosi J memuncak hingga ia mengayunkan samurai ke arah EM, menyebabkan luka sayatan di jari kelingkingnya.
Korban kemudian melapor ke Polres Bitung, yang segera menangkap pelaku bersama barang bukti senjata tajam tersebut.
Kapolres Bitung menegaskan pelaku akan dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tanpa izin.
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai bahaya pesta miras yang dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga.
Kejadian serupa pernah menelan korban jiwa di Probolinggo, Jawa Timur, di mana dua orang meninggal usai pesta miras dalam waktu dekat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras berlebihan dan menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Apa Kronologi Penganiayaan Saat Pesta Miras di Bitung?
Peristiwa ini berlangsung pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIT.
Awalnya, J menggelar pesta minuman keras di samping rumahnya.
Ketika istrinya, EM, menegur dan mengingatkan agar dia tidak mengganggu pesta tersebut, J justru menjadi marah.
Dalam kondisi emosi yang meningkat, J merusak lemari pakaian di dalam rumah.
Tidak berhenti di situ, J kemudian mengambil sebuah samurai dan mengayunkannya ke arah EM.
Akibatnya, EM mengalami luka sayatan di jari kelingking tangan kanan.
Bagaimana Respon Korban dan Tindakan Polisi Setelah Penganiayaan?
Setelah dianiaya, EM melarikan diri dari rumah dan segera melapor ke Polres Bitung.
Tim Patroli Tarsius yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Petugas berhasil menangkap J beserta barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan dalam penganiayaan.
Kapolres Bitung, Iptu Gede Indra Astiangga Pratama, mengungkapkan bahwa saat ditangkap, pelaku masih dalam keadaan mabuk.
Dia menegaskan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pasal Hukum Apa yang Digunakan untuk Menjerat Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Menurut Kapolres Bitung, J akan dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Korban berhak atas perlindungan hukum dan pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Iptu Gede.
Apakah Kasus Ini Bagian dari Tren Kekerasan yang Berkaitan dengan Pesta Miras?
Kasus penganiayaan di Bitung ini bukan satu-satunya kejadian yang terkait dengan pesta minuman keras dalam beberapa waktu terakhir.
Di Probolinggo, Jawa Timur, dua orang meninggal dunia usai menggelar pesta miras dalam rangka tahlilan.
Bagaimana Kronologi Kematian Dua Orang Usai Pesta Miras di Probolinggo?
Pada Sabtu, 26 April 2025, AL (38), RI (19), dan beberapa orang lainnya menggelar pesta minuman keras usai tahlilan ibu Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Probolinggo.
Setelah pesta, AL dan RI mengalami muntah darah dan segera dilarikan ke rumah sakit.
RI meninggal dunia pada Rabu, 30 April 2025, sedangkan AL menyusul pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025.
Sebelum kejadian, mereka membeli sekitar 20 liter arak yang kemudian dikonsumsi bersama.
Apa Tindakan Pihak Kepolisian Terkait Kasus Miras yang Menewaskan Dua Orang di Probolinggo?
Kapolsek Krejengan, AKP Marudji, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam pesta miras tersebut.
Mereka yang masih sehat telah memberikan keterangan terkait pembelian dan konsumsi minuman keras itu.
"Kami masih mencari informasi tentang penjual miras tersebut karena para saksi tidak mengetahui sumber pembelian," jelas AKP Marudji.
Bagaimana Peran Kepala Desa dalam Kasus Pesta Miras di Probolinggo?
Kepala Desa Temenggungan, Iqbal, yang wilayahnya menjadi lokasi pesta miras tersebut, belum memberikan respon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp sejak Jumat (2/5/2025) hingga Sabtu (3/5/2025).
Apa Implikasi dari Kasus-Kasus Ini bagi Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Pesta Miras dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Kedua kasus ini menunjukkan risiko serius dari konsumsi minuman keras berlebihan yang dapat memicu kekerasan dan bahkan kematian.
Pesta miras yang tidak terkontrol dapat menyebabkan konflik rumah tangga hingga tindak kriminal.
Kepolisian menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan penyalahgunaan senjata tajam.
Selain itu, kasus kematian akibat pesta miras juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan bertanggung jawab dalam mengonsumsi alkohol.
Kasus penganiayaan di Bitung yang dilakukan J terhadap istrinya, EM, akibat gangguan saat pesta miras menjadi contoh nyata bagaimana alkohol dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga.
Penindakan tegas dari kepolisian melalui penerapan Undang-Undang terkait menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Sementara itu, insiden di Probolinggo yang berakhir dengan kematian dua orang menambah daftar panjang bahaya pesta miras.
Edukasi dan kesadaran masyarakat tentang risiko alkohol sangat diperlukan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kesal Diganggu saat Pesta Miras, Pria ini Berbuat Nekat ke Istrinya, Lemari Ikut Dirusak
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!
penganiayaan istri saat pesta miras
pria marah menganiaya istri di Bitung
kasus kekerasan rumah tangga akibat pesta miras
pesta minuman keras menyebabkan penganiayaan
penganiayaan dengan senjata samurai di Sulawesi Ut
tindak kekerasan dalam rumah tangga di Bitung
pelaku penganiayaan mabuk saat pesta miras
penangkapan pelaku penganiayaan pesta miras
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Palum Adalah? Bahasa Gaul Terbaru yang Viral Sering Muncul di Media Sosial |
![]() |
---|
RANGKUMAN Kasus Kematian Kacab BRI jadi Target Random hingga Peran Dua Prajurit Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.