Pemprov Kalbar Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juni
Wakil Gubernur Kalbar, mengimbau warga yang selama ini menunggak pajak segera membayar tanpa harus khawatir dengan sanksi administratif.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Kalimantan Barat. Pemerintah Provinsi Kalbar akan menghapus denda pajak kendaraan mulai Juni 2025.
Krisantus Kurniawan, Wakil Gubernur Kalbar, mengimbau warga yang selama ini menunggak pajak segera membayar tanpa harus khawatir dengan sanksi administratif.
“Kita akan hapus denda pajak di bulan Juni. Jadi kalian yang mati pajak, segera bayar, tunggu bulan Juni,” ujarnya saat menyampaikan kata sambutan pada acara Pekan Gawai Dayak Kalbar ke-39 di Rumah Radank, Selasa 20 Mei 2025.
Tak hanya itu, Pemprov juga berencana menghapus biaya mutasi kendaraan dari luar daerah. Langkah ini ditujukan agar kendaraan-kendaraan yang beroperasi di Kalbar namun masih menggunakan pelat nomor luar provinsi, segera melakukan mutasi ke Kalbar.
Baca juga: PGD Kalbar ke-39 Dibuka, Wagub Krisantus Ajak Lestarikan Budaya dan Jaga Ketertiban
“Kita juga akan menghapus mutasi kendaraan, agar kendaraan-kendaraan yang berpelat nomor bukan Kalbar itu balik nama ke sini,” lanjutnya.
Krisantus Kurniawan menambahkan bahwa Pemprov Kalbar akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban kendaraan yang belum tercatat secara resmi di wilayah Kalbar. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Harap Unka Perkuat Peran dalam Mendukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Desa Sepangah Dukung Program Satu Desa Satu Hektar Tanam Jagung Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.