Seorang Pria di Jawai Sambas Ditangkap Polisi, Diduga Pengedar Sabu

"Barang bukti tersebut meliputi tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram, satu bungkus rokok merk Sa

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
TERSANGKA NARKOBA - Pria inisial A (27) ditangkap Polres Sambas diduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka A, polisi mengamankan barang bukti tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram, Senin 19 Mei 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin 19 Mei 2025.

Seorang pria inisial A (27) ditangkap polisi pada Senin 19 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 WIB dini hari. Penangkapan A atas laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang meresahkan warga.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba IPTU Edi Sutrisno mengatakan, dalam operasi yang digelar personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria di sebuah rumah di Kecamatan Jawai

Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar tempat tinggal pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba. 

"Barang bukti tersebut meliputi tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram, satu bungkus rokok merk Sampoerna, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000," ujar Iptu Edi Sutrisno.

Hadiri Pelantikan TMI Sambas, Bupati Sambas Optimis Sinergi Perkuat Surplus Beras

Iptu Edi Sutrisno mengatakan, proses penindakan dilakukan secara profesional dan disaksikan oleh warga setempat. Setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun setelah kamar pria A digeledah polisi menemukan barang bukti narkoba. 

"Namun hasil penggeledahan lanjutan di kamar tempat tinggal pelaku mengungkap keberadaan barang-barang mencurigakan yang kemudian diakui sebagai miliknya," katanya.

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Lebih jauh, Iptu Edi Sutrisno mengatakan pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Saat ini, penyidik tengah melaksanakan tahapan-tahapan lanjutan, seperti pemeriksaan tersangka, penimbangan barang bukti di Pegadaian, serta uji laboratorium forensik di Polda Kalbar," katanya.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

"Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal," tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved