PPDB Berubah Menjadi SPMB, Cek Syarat Usia Masuk SD SMP dan SMA Tahun 2025

Perubahan mekanisme tersebut juga mengubah Jalur zonasi yang kerap menjadi polemik pun diganti menjadi jalur domisili.

Editor: Dhita Mutiasari
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
PPDB DIGANTI SPMB - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB  mulai tahun 2025. Perubahan mekanisme tersebut juga mengubah Jalur zonasi yang kerap menjadi polemik pun diganti menjadi jalur domisili. 

Usia maksimal: 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Calon murid harus telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.

Mendikdasmen menambahkan bahwa perubahan aturan lebih signifikan terjadi pada jenjang SMP dan SMA, terutama dalam hal kuota jalur prestasi dan pengakuan terhadap prestasi non-akademik. Sementara untuk jenjang SD, aturan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Dengan adanya SPMB 2025, orangtua dan siswa diimbau untuk lebih cermat memahami jalur masuk dan persyaratan usia, agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SPMB 2025 Gantikan PPDB: Cek Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA"

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved