PPDB Berubah Menjadi SPMB, Cek Syarat Usia Masuk SD SMP dan SMA Tahun 2025

Perubahan mekanisme tersebut juga mengubah Jalur zonasi yang kerap menjadi polemik pun diganti menjadi jalur domisili.

Editor: Dhita Mutiasari
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
PPDB DIGANTI SPMB - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB  mulai tahun 2025. Perubahan mekanisme tersebut juga mengubah Jalur zonasi yang kerap menjadi polemik pun diganti menjadi jalur domisili. 

Lebih lanjut ia menambahkan masih ada tantangan besar.

“Kita masih punya tantangan besar yang harus dihadapi, yaitu kesenjangan mutu pendidikan. Kita masih punya persepsi bahwa sekolah negeri itu lebih baik dan lebih murah sehingga masih ada potensi-potensi intervensi dalam proses seleksi.

Oleh karena itu, kita perlu melakukan mitigasi untuk mengatasi akar permasalahan tersebut," tambahnya. 

Selanjutnya, sistem SPMB kini mengatur jalur masuk melalui empat skema, yakni domisili, prestasi (baik akademik maupun non-akedemik), afirmasi, dan mutasi. 

Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi ditambah.

Syarat usia masuk SD, SMP, dan SMA dalam SPMB 2025

Meski terdapat perubahan nama dan jalur masuk, ketentuan usia peserta didik tetap menjadi perhatian penting, khususnya bagi orangtua dan calon siswa.

Berikut ini ketentuan umum mengenai batas usia pada masing-masing jenjang:

1. Syarat Usia Masuk Sekolah Dasar (SD)

Usia prioritas: 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Usia minimum: 6 tahun pada tanggal 1 Juli.

Pengecualian: Usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan jika calon murid memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan  rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat dibuat oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan.

2. Syarat Usia Masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Usia maksimal: 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Calon murid harus telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.

3. Syarat Usia Masuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved