Berita Viral

DEMO Driver Ojol 20 Mei 2025 - Gojek Grab Maxim dan InDrive Kompak Bantah Potongan Lebih 20 Persen

Demo serentak driver ojek online di seluruh Indonesia pada Selasa 20 Mei 2025, Grab, Gojek, Maxim dan InDrive kompak membantah tuntutan yang diajukan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
DRIVER OJOL - Ilustrasi demo para driver ojek online. Demo serentak driver ojek online di seluruh Indonesia pada Selasa 20 Mei 2025, Grab, Gojek, Maxim dan InDrive kompak bantah tuntutan yang diajukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Demo serentak driver ojek online di seluruh Indonesia pada Selasa 20 Mei 2025, Grab, Gojek, Maxim dan InDrive kompak bantah tuntutan yang diajukan.

Aplikator penyedia layanan jasa transportasi online di Indonesia buka-bukan soal potongan komisi yang menjadi sorotan para pengemudi ojek online (ojol).

Komisi ini dikeluhkan karena disebut melebihi 20 persen, yang menjadi topik utama demo ojol besok, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 diatur bahwa potongan komisi ojol ditetapkan maksimal 20 persen per perjalanan.

Aplikator PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Grab Indonesia, Maxim Indonesia, hingga inDrive pun kompak menyatakan bahwa tak mengenakan potongan komisi melebihi 20 persen.

ISI 5 Tuntutan Demo Driver Ojol 20 Mei 2025, Regulasi Tarif hingga Potongan Aplikasi

Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Direktur GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan, biaya yang dikenakan kepada konsumen setiap menggunakan layanan ojol mencakup beberapa hal, di antaranya biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya perjalanan.

Biaya jasa aplikasi ini berhubungan langsung antara konsumen dengan aplikator.

Sedangkan biaya perjalanan berhubungan antara konsumen, pengemudi ojol, dan aplikator.

Dalam hal ini, potongan 20 persen hanya dikenakan pada biaya perjalanan.

Artinya, aplikasi melakukan pemotongan komisi 20 persen kepada pengemudi ojol dari biaya perjalanan.

"Ini memang kadang-kadang terjadi kesalahpahaman. Ada biaya perjalanan, itulah yang dibagikan 80-20, antara mitra (pengemudi ojol) mendapatkan 80 persen dan aplikator mendapatkan 20 persen, ini enggak bisa berubah. Kita benar-benar mengacu kepada peraturan Kemenhub," ujar Catherine.

Ia menuturkan, biaya jasa aplikasi berhubungan langsung antara konsumen dan aplikator karena memang biaya penggunaan aplikasi untuk pengembangan sistem hingga layanan konsumen.

Maka dari itu, tidak digabungkan dalam biaya perjalanan.

"Ini kadang-kadang yang mungkin kalau biaya jasa aplikasi ini ditambahkan, seakan-akan kok potongannya lebih besar? Tapi enggak, kita harus mengacu kembali yang 80-20 itu adalah biaya perjalanan tadi," kata dia.

"Biaya jasa aplikasi ini, kembali lagi, tidak dipotong dari pendapatan mitra driver, tapi dari konsumen langsung kepada aplikator," imbuh Catherine.

Senada, Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia Tyas Widyastuti mengatakan, potongan komisi 20 persen hanya diberlakukan pada tarif dasar perjalanan, tidak mencakup biaya jasa aplikasi atau platform fee.

Dia bilang, pengenaan platform fee adalah hal yang lumrah di industri berbasis teknologi, sehingga tak hanya ada di platform transportasi online tapi juga di e-commerce maupun online travel agency.

"Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi, yaitu maksimum 20 persen," kata Tyas.

"Komisi 20 persen ini hanya berlaku untuk tarif dasar perjalanannya saja. Jadi yang diatur adalah tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Nah ini yang bisa membuat salah kaprah sebenarnya," jelas dia.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menambahkan, jika konsumen dikenakan biaya sekali perjalanan sebesar Rp 12.000 yang mencakup Rp 10.000 tarif dasar dan Rp 2.000 platform fee, maka yang dikenakan potongan komisi 20 persen adalah Rp 10.000.

Sehingga pengemudi ojol akan mendapatkan pembayaran Rp 8.000, sedangkan Rp 2.000 menjadi potongan komisi ke aplikator.

Sementara itu, platform fee Rp 2.000 dari konsumen langsung ke aplikator.

"Nah yang suka jadi masalah adalah yang dihitung itu Rp 8.000 per Rp 12.000 bukan Rp 10.000. Kalau Rp 8.000 tadi itu dibaginya Rp 12.000 maka sudah pasti lebih tinggi dari 20 persen. Itu yang sering salah kaprah," jelas Tirza.

Government Relations Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf juga menyatakan hal yang sama bahwa pihaknya tak mengenakan potongan komisi lebih dari 20 persen.

Ia bilang, Maxim tetap mengacu pada aturan Kemenhub dalam menetapkan potongan komisi.

Potongan komisi itu pun digunakan Maxim untuk pengembangan aplikasi guna peningkatan layanan.

"Tidak. Kami bisa pastikan kami tidak lebih dari 20 persen (potongan komisi)," ucap Rafi.

Sementara itu, Business Development inDrive Ryan Rwanda memastikan pihaknya tidak mengenakan potongan komisi lebih dari 20 persen.

Ia bilang, potongan komisi untuk pengemudi mobil dikenakan 11,7 pesen dan pengemudi motor 9,9 persen.

Ia bilang, inDrive beroperasi di 48 negara, dan penerapan potongan komisi tertinggi pun dilakukan di Jakarta.

Padahal di kota-kota lain potongan komisi rata-rata berkisar 9-7 persen.

"Untuk saat ini di aplikasi InDrive seluruh potongan itu ter-staged di dalam aplikasi. Mungkin saya tunjukin, kita di 11,7 persen untuk mobil dan 9,9 persen untuk motor," kata dia.

BESOK Jadwal Demo Ojol Selasa 20 Mei 2025, Jalur Rute Dilalui hingga Ruas Jalan yang Lumpuh Total

Menurut Ryan, potongan komisi yang jauh di bawah 20 persen itu dapat dilakukan InDrive dikarenakan biaya operasional perusahaan tidak besar, terutama tidak mengeluarkan biaya iklan yang besar.

"Karena kita punya tim yang sangat ramping di Indonesia dan di seluruh region yang kita bekerja di seluruh Indonesia. Kita juga tidak spend expensive advertisement," ucapnya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved