Berita Viral

Resmi Dipermudah, Syarat dan Aturan Perpanjang SIM di 2025 Kini Bisa Pakai KTP Luar Daerah

Simak aturan dan syarat perpanjang SIM terbaru 2025 kini bisa dilakukan pakai KTP luar daerah bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
PAMER SIM - Soerang warga menunjukkan SIM D yang dimilikianya. Simak aturan dan syarat perpanjang SIM terbaru 2025 kini bisa dilakukan pakai KTP luar daerah bisa cek disini. 

- Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan.

- Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan.

- Silakan isi blanko formulir yang diberikan.

- Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data Anda.

- Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi.

- Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.

- Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan kepada Anda ketika selesai.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Mei 2025, Tidak Bayar Denda Kini STNK Langsung Diblokir

Itulah aturan dan syarat perpanjang SIM terbaru 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved