UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 15 Mei 2025, Naik atau Turun?

Mengutip Logam Mulia, harga emas batangan Antam kini menjadi Rp 1.866.000 per gram dari hari sebelumnya sebesar Rp 1.886.000.

|
Editor: Dhita Mutiasari
KOMPAS.COM
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi logam mulia di salah satu gerai penjualan emas Logam Mulia belum lama ini. Harga emas Antam turun Rp 20 ribu per gram hari ini Kamis (15/5/2025) dibandingkan harga pada perdagangan kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang atau Antam di situs Logam Mulia mengalami penurunan hari ini Kamis, 15 Mei 2025. men

Tercatat harga emas antam di level Rp 1.866.000 per gram.

Harga emas Antam itu turun Rp 20 ribu per gram dibandingkan harga pada perdagangan kemarin.

Kondisi ini berbalik melemah dari hari sebelumnya naik Rp 2.000 per gram.

MANA yang Lebih Menguntungkan, Menabung Emas Digital atau Emas Fisik?

Mengutip Logam Mulia, harga emas batangan Antam kini menjadi Rp 1.866.000 per gram dari hari sebelumnya sebesar Rp 1.886.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turun menjadi Rp1.713.000 per gram.

Harga buyback emas Antam hari ini bahkan anjlok Rp 21.000 menjadi Rp 1.713.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.734.000.  

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Namun, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Emas Antam adalah produk emas batangan yang diproduksi oleh BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved