Laka Lantas di Simpang Jembatan Penanjung Sekadau, Kasat Lantas Sebut Pengendara Motor Luka Serius
Korban diketahui mengalami retak pada tulang tengkorak dan patah tulang rusuk kiri, meski saat kejadian menggunakan helm.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Merdeka Timur, tepatnya di simpang Jembatan Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau, Kalbar, Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Insiden ini melibatkan sepeda motor Yamaha XSR warna silver dengan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam.
Kasat Lantas Polres Sekadau, IPTU Sudarsono, menyampaikan bahwa pengendara sepeda motor berinisial EM (26) mengalami luka serius akibat kecelakaan tersebut.
Korban diketahui mengalami retak pada tulang tengkorak dan patah tulang rusuk kiri, meski saat kejadian menggunakan helm.
"Pengemudi mobil pick up berinisial BN (24) tidak mengalami luka. Begitu pula penumpangnya, DI (18), yang turut menjadi saksi dalam peristiwa ini," jelas IPTU Sudarsono, Kamis 15 Mei 2025.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat mobil pick up yang dikemudikan BN melaju dari arah Sintang menuju Kota Sekadau.
Ketika hendak berbelok ke kanan menuju Jembatan Penanjung Lama, dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai EM.
"Diduga pengendara motor hilang kendali saat melakukan pengereman, lalu terjatuh dan terseret hingga masuk ke bawah kolong mobil pick up," ungkap IPTU Sudarsono.
• Laka Lantas di Simpang Jalan Pelajar, Polres Sekadau Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara
Kerugian materil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp1.000.000. Kedua kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Sekadau.
Pihak kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan pascakejadian, antara lain memberikan pertolongan pertama, membawa korban ke RSUD Sekadau, mengamankan TKP, serta mencatat identitas semua pihak yang terlibat.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terlibat, termasuk saksi, serta menggelar perkara sesuai Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.
IPTU Sudarsono mengingatkan masyarakat, khususnya pengendara roda dua, untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara, terutama di area persimpangan dan ruas jalan yang rawan kecelakaan.
"Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Gunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai standar, waspadai kondisi jalan, dan hindari manuver mendadak. Ingat, kecelakaan bisa terjadi dalam hitungan detik," tutupnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya? |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN UNTAN dan Polres Sanggau Bagikan Bendera, Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Aksi Polantas Sekadau Jelang HUT RI, Cat Rumah Warga dan Bagi Sembako di Dusun Ensali |
![]() |
---|
Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Mobil Ternyata Karyawan RM Simpang Ampek, Majikan Kenang Sosok Almarhum |
![]() |
---|
DUKA Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Mobil di Jl Adisucipto, Kakak Korban: Dia Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.