Terima 15 Ekor Sapi Presiden, Gubernur Ria Norsan Serahkan Satu Ekor Sapi ke Masjid Juang Melawi

Sapi bantuan presiden untuk Pemprov Kalbar, untuk masjid calon penerimanya juga telah  ditentukan sesuai mekanisme oleh Gubernur Kalbar.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
Dok. Tribunnews.com
TERNAK SAPI - Ilustrasi sapi sebagai hewan kurban. Kalimantan Barat mendapatkan 15 ekor Sapi Bantuan Masyarakat (Banmas) Presiden pada Idul Adha 1446H/2025M. 

Ia menjelaskan untuk usulan Masjid Penerima Bantuan Kemasyarakatan Presiden Idul Adha 1446H/2025M untuk Provinsi Kalimantan Barat, telah diajukan ke Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, sebagai tindaklanjut dari surat dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI nomor 500.1.3/2313/Bangda tanggal 28 April 2025 perihal Pelaksanaan Bantuan Dukungan Kemasyarakatan Presiden.

Yang mana disampaikan usulan Person In Charge (PIC) Provinsi Kalimantan Barat serta usulan nama dan alamat Masjid calon penerima Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, Harisson juga menjelaskan bahwa Merujuk Surat Sekretaris Presiden kepada Seluruh Kepala Daerah perihal Permohonan Data Masjid sebagai Calon Pemerima Bantuan Kemasyarakatan Presiden berupa Sapi, bahwa dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H Tahun 2025,  Presiden RI berkenan memberikan Bantuan Kemasyarakatan Presiden berupa satu ekor sapi kepada setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Penentuan sapi yang akan menjadi Bantuan Kemasyarakatan Presiden dilakukan oleh Kementerian Pertanian dengan masukan dari dinas pertanian dan peternakan.

“Sehubungan hal tersebut, kepala daerah juga telah diminta untuk menunjuk Person In Charge (PIC) guna mengoordinasikan pelaksanaan serah terima Bantuan Kemasyarakatan Presiden dimaksud sampai kepada masjid penerima,”ujar Harisson.

Lalu , menyampaikan usulan nama dan alamat masjid calon penerima Bantuan Kemasyarakatan Presiden dengan kriteria sebagaimana terlampir paling lambat tanggal 30 April 2025.

“Mekanisme itu semua sudah kita lakukan sesuai dengan aturannya, tinggal penyalurannya ditiap kabupaten kota saja,”ujarnya.

Harisson menjelasan bahwa berdasarkan lampiran surat mendagri nomor 500.1.3/2313/Bangda pada 28 April 2025 lalu, bahwa sudah ada  Kriteria untuk masjid penerima Bantuan Dukungan Kemasyarakatan Presiden.

Diantaranya bahwa Masjid penerima yang akan ditunjuk belum pernah menerima Bantuan Kemasyarakatan Presiden berupa sapi dan Lokasi masjid penerima yang akan ditunjuk berada dalam jarak yang relatif terjangkau transportasi untuk pengiriman Bantuan Kemasyarakatan Presiden berupa sapi (diprioritaskan berada di kawasan masyarakat kurang mampu). (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved