Ragam Contoh

Denda Keterlambatan Shopee PayLater: Besaran dan Cara Pembayarannya yang Wajib Diketahui Pengguna

Shopee PayLater adalah cara yang sangat baik untuk membantu mengatur keuangan, tetapi harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.

Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
SHOPEEPAY- Shopee PayLater memberikan beberapa pilihan pembayaran yang fleksibel. Pengguna bisa memilih untuk membayar seluruh tagihan pada bulan berikutnya atau mencicil dalam beberapa bulan, dengan pilihan cicilan biasanya 2, 3, 6, atau 12 bulan.  

Shopee PayLater adalah cara yang sangat baik untuk membantu mengatur keuangan, tetapi harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.

Dilansir Nakita.ID, jika pembayaran Shopee PayLater terlambat satu hari, pengguna akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total tagihan yang belum dibayar. 

Misalnya, anda memiliki total tagihan sebesar Rp 100.000 pada tanggal 25 April 2024, dengan tanggal jatuh tempo pada 5 Mei 2024.

Namun, Anda baru melakukan pembayaran setelah tanggal 5 Mei 2024, tepatnya di tanggal 15 Mei 2024. Jadi, besaran tagihan Shopee PayLater yang harus Anda bayar adalah:

Total tagihan = Rp 100.000, Biaya denda keterlambatan = 5% x Rp 100.000 = Rp 5.000, Maka Total tagihan yang harus dibayar = Rp 100.000 + Rp 5.000 = Rp 105.000

*Penghitungan di atas merupakan simulasi cara penghitungan biaya keterlambatan. Hasil penghitungan dapat berbeda sesuai dengan tagihan yang belum dibayarkan dan persentase bunga yang berlaku.

Selain itu, belum membayar tagihan Shopee PayLater juga akan berdampak pada:

- Pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan Voucher Shopee; serta

- Peringkat kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK yang dapat mencegah mendapat pembiayaan, termasuk pinjaman, dari bank atau perusahaan lain.

Samsung Galaxy S25 Edge Resmi di Indonesia, Diklaim Smartphone Tertipis

Cara Melunasi Tagihan Shopee PayLater

1. Pada halaman utama aplikasi Shopee, pilih tab Saya.

2. Pilih SPayLater.

3. Pilih Tagihan Saya.

4. Pilih Bayar Sekarang.

5. Pilih Metode Pembayaran.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved