Terungkap Motif Penyiraman Air Keras Pejabat RSJ Kalbar di Singkawang, Suruhan Napi Karena Cemburu
Deddi menerangkan pelaku utama berinisial HA dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
AIR KERAS - Konferensi Pers kasus penyiraman air keras yang menimpa Kabid Keperawatan RSJ Provinsi Kalbar, di Polres Singkawang, pada Jumat 9 Mei 2025 sore. Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menerangkan bahwa dari hasil interogasi, diketahui aksi penyiraman tersebut diperintahkan oleh W, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singkawang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG — Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa Kepala Bidang (Kabid) Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Achmad, Senin 21 April 2025 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kecamatan Singkawang Timur, sekitar 500 meter dari RSJ Kalbar.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan korban disiram cairan yang diduga air keras oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan, dan sempat dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang sebelum akhirnya kembali ke rumah.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga pelaku dengan insial HA, AD, dan BD.
Deddi menerangkan bahwa dari hasil interogasi, diketahui aksi penyiraman tersebut diperintahkan oleh W, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singkawang.
"Motif di balik perintah tersebut diduga karena rasa cemburu, mengingat istri W bekerja sebagai perawat di RSJ Kalbar dan diduga memiliki hubungan dengan korban," ungkapnya saat Konferensi Pers di Polres Singkawang, pada Jumat 9 Mei 2025 sore.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor (Honda PCX dan Yamaha Mio), alat komunikasi antara pelaku, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta botol berwarna biru merek Pixel yang digunakan untuk menyimpan cairan.
"Untuk cairan tersebut saat ini sedang diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalbar," kata Deddi.
Lebih lanjut, Deddi menerangkan pelaku utama berinisial HA dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Yang pelaku utama berinisial HA, kami terapkan Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman 12 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, dua rekannya yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 56 huruf b KUHP, yakni turut serta membantu melakukan tindak pidana.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tags
Penyiraman Air Keras
Kota Singkawang
Polres Singkawang
Polda Kalbar
Rumah Sakit Jiwa
RS Abdul Aziz Singkawang
Baca Juga
Satbrimob Polda Kalbar Melaksanakan Patroli SAR Antisipasi Bencana Alam Banjir akibat Hujan Lebat |
![]() |
---|
17 SMP Swasta di Kota Singkawang, Ini Lokasi dan Alamat Lengkapnya |
![]() |
---|
Polres Sintang Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Stabilitas Kamtibmas |
![]() |
---|
Kabag Ops Polres Ketapang Laksanakan Silaturahmi dengan Masyarakat Tionghoa di Klenteng Tua Pak Kong |
![]() |
---|
Kecelakaan Tunggal di Jalan Arteri Supadio Depan Vihara Vimalakirti, Korban Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.