LPS Bayarkan Klaim Rp 78,1 Miliar untuk Nasabah BPR Duta Niaga di Pontianak
jumlah total nominal secara keseluruhan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga sebanyak Rp78,1 m
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga, beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma Nomor 80D, Pontianak, Kalimantan Barat, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada tanggal 5 Desember 2024.
Adapun pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga telah tuntas dilaksanakan LPS, dengan jumlah total nominal secara keseluruhan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga sebanyak Rp78,1 miliar.
Selanjutnya, untuk Pembayaran Klaim Penjaminan di Kalimantan Barat, sampai dengan 30 April 2025 LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan kepada 3 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya.
LPS pun telah mengucurkan dana untuk Simpanan Layak Bayar (SLB) sebanyak Rp125,84 miliar dan Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebanyak Rp1,55 miliar, sehingga total sebanyak Rp127,39 miliar.
• LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Duta Niaga
Terkait STLB, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, bahwasanya penyebab STLB diantaranya disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat 3T.
“3T itu, pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan T ketiga yaitu tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” ujarnya di Pontianak, Jumat 9 Mei 2025.
Kemudian, berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.
Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR/BPRS yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.
Usai Olah TKP, Polisi: Dugaan Sementara Korban Alami Kecelakaan Tunggal |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Perintis Resmi Diluncurkan, Wilyo: Semua Anak Harus Dapat Hak Sama untuk Sekolah |
![]() |
---|
Pelepasan Perdana 343,4 Ton Kratom Kalbar ke India, Titiek Soeharto: Aturannya Jelas dan Legal |
![]() |
---|
Perkara Tipikor BUMDes Lubuk Pengail Kapuas Hulu Akan Segera Disidangkan di Pontianak |
![]() |
---|
Akselerasi Ekspor Kratom, BKHIT Kalbar Catat 343,5 Ton Capai Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.