LPS Bayarkan Klaim Rp 78,1 Miliar untuk Nasabah BPR Duta Niaga di Pontianak 

jumlah total nominal secara keseluruhan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga sebanyak Rp78,1 m

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
DOK/HUMAS LPS
BERDISKUSI DENGAN MEDIA - Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto (kanan) saat berdiskusi dengan media di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 9 Mei 2025. LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga di Pontianak sebesar Rp 78,1 miliar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga, beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma Nomor 80D, Pontianak, Kalimantan Barat, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada tanggal 5 Desember 2024.

Adapun pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga telah tuntas dilaksanakan LPS, dengan jumlah total nominal secara keseluruhan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga sebanyak Rp78,1 miliar. 

Selanjutnya, untuk Pembayaran Klaim Penjaminan di Kalimantan Barat, sampai dengan 30 April 2025 LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan kepada 3 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya.

LPS pun telah mengucurkan dana untuk Simpanan Layak Bayar (SLB) sebanyak Rp125,84 miliar dan Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebanyak Rp1,55 miliar, sehingga total sebanyak Rp127,39 miliar.

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Duta Niaga

Terkait STLB, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, bahwasanya penyebab STLB diantaranya disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat 3T.

“3T itu, pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan T ketiga yaitu tidak terindikasi melakukan fraud  atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” ujarnya di Pontianak, Jumat 9 Mei 2025.

Kemudian, berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.

Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR/BPRS yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved