Jambret HP Warga di Jalan, Dua Pemuda di Pontianak Ditangkap Jatanras

Melihat korban lengah, kedua pelaku yang berboncengan langsung memepet dan merampas kantong tersebut.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENCURIAN HP DI PONTIANAK - Tersangka saat diamankan petugas kepolisian. Penangkapan dilakukan pada Kamis 8 mei 2025  pukul 00.21 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus dua orang pelaku jambret yang salah satunya masih berstatus Anak di Bawah Umur (ABH).

Penangkapan dilakukan pada Kamis 8 mei 2025  pukul 00.21 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota.

Kedua pelaku berinisial FS (20) dan RA (16)  ini diduga telah menjambret seorang perempuan bernama Tuty Rahayu di depan Gg. Bambu, Jalan Pangeran Natakusuma, Sabtu 3 mei 2025 lalu.

Saat itu korban baru selesai membeli kuota internet dan membawa kantong kresek berisi ponsel OPPO F1S, uang tunai Rp400 ribu, serta dompet hitam.

Melihat korban lengah, kedua pelaku yang berboncengan langsung memepet dan merampas kantong tersebut.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban.

"Setelah penyelidikan dan informasi dari warga, dan analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar AKP Wagitri, jumat 9 Mei 2025.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Truk Tangki Hilang Kendali di Jalan Husein Hamzah Pontianak, Sopir Alami Luka

Ponsel korban digunakan secara bergantian, uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, dan dompet dibuang ke selokan di Jalan Pancasila.

Sementara sepeda motor yang digunakan merupakan milik teman pelaku, yang mereka pinjam untuk melakukan aksinya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel OPPO F1S warna rose gold, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi KB 2106 UZ, dan satu buah jaket hitam.

Keduanya kini ditahan di Mapolresta Pontianak dan dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved