Ragam Contoh

Satpam Honorer Dapat Tunjangan Lembur, Cek Nominalnya Sesuai Daerah

Pemerintah kini resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan tambahan penghasilan bagi satpam honorer yang menjalankan tugas lembur. 

Humas Polres Ketapang
SATPAM - Pemerintah kini resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan tambahan penghasilan bagi satpam honorer yang menjalankan tugas lembur.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Terdapat angin segar bagi para tenaga honorer yang bertugas sebagai satuan pengamanan (satpam) di seluruh penjuru Indonesia.

Pemerintah kini resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan tambahan penghasilan bagi satpam honorer yang menjalankan tugas lembur. 

Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga keamanan non-ASN, khususnya mereka yang bekerja di bawah instansi pemerintahan.

Melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani, ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. 

Regulasi tersebut menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2025, dan salah satu poin pentingnya adalah pemberian kompensasi atas kerja lembur bagi petugas satpam honorer.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan penghargaan yang layak sekaligus perlindungan terhadap para petugas keamanan yang selama ini berkontribusi menjaga keamanan lingkungan kerja pemerintahan, meskipun status mereka masih sebagai tenaga honorer. 

Dengan adanya tunjangan lembur ini, diharapkan para satpam bisa bekerja dengan lebih tenang dan termotivasi, serta merasa bahwa kerja keras mereka diapresiasi secara nyata oleh negara.

REKOM Harga Emas Besok 9 Mei 2025 Lengkap Semua Jenis Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola pengeluaran negara dengan lebih adil dan manusiawi. 

Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi sektor lain untuk turut memperhatikan hak-hak tenaga kerja honorer yang selama ini sering terabaikan.

Komponen Uang Tambahan bagi Honorer Satpam Lembur

Berdasarkan PMK tersebut, tenaga honorer satpam yang bekerja lembur akan menerima dua jenis kompensasi tambahan di luar gaji pokok:

Uang Lembur

Besarannya ditetapkan Rp13.000 per jam kerja lembur.

Berlaku untuk setiap jam kerja tambahan yang sah dan dibutuhkan oleh instansi.

Uang Makan Lembur

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved