Berita Viral

Nasib Operator SPBU yang Viral Layani Pengecer BBM Subsidi Kini Tersangka Lengkap Modus dan Motifnya

Begini nasib seorang operator yang sempat viral usai mengisi BBM Subsidi kini jadi tersangka terungkap motif dan modus pelaku.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT
ISI BBM - Tangkapan layar pria diduga pelansir melakukan pengisian bbm subsidi jenis pertalite di SPBU Kabil. Setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu, Subdit IV Direktorat Kriminal Polda Kepulauan Riau menetapkan operator SPBU Kabil Batam berinisial D sebagai tersangka penyalahgunaan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Begini nasib seorang operator yang sempat viral usai mengisi BBM Subsidi kini jadi tersangka terungkap motif dan modus pelaku.

Setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu, Subdit IV Direktorat Kriminal Polda Kepulauan Riau menetapkan operator SPBU Kabil Batam berinisial D sebagai tersangka penyalahgunaan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul, menjelaskan, penetapan tersangka, yang sebelumnya terekam kamera warga, dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pembeli yang diketahui masih berusia 12 tahun.

"Penetapan tersangka ini sudah melalui proses panjang. Untuk pembeli yang juga terekam di video itu anak di bawah umur. Saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Pelaku berinisial D ini terbukti curang dan sudah melayani pengecer BBM bersubsidi selama lima bulan belakangan ini," ucap Zamrul saat ditemui di Polda Kepri, Rabu (7/5/2025) sore.

VIRAL Rusuh di Lapas saat UAS Ceramah, Terungkap Kronologi dan Penyebab hingga Pengakuan Napi

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku kerap menjual BBM bersubsidi dengan modus menggunakan barcode milik orang lain yang tersimpan di mesin electronic data capture (EDC) yang digunakan oleh operator.

Selain itu, pelaku memanfaatkan waktu kerjanya yang selalu mendapat jadwal piket sejak malam hingga dinihari.

"Ada puluhan barcode milik orang lain yang disimpan oleh pelaku di mesin EDC yang dia gunakan sehari-hari. Selain itu, waktu kerjanya yang selalu masuk malam dalam lima bulan ini membuat dia bisa menjalankan aksinya," lanjutnya.

Terungkapnya modus pelaku bermula saat adanya pengendara sepeda motor yang hendak mengisi BBM jenis Pertalite pada pukul 03.30 WIB, Senin (28/4/2025) di SPBU tersebut.

Namun, saat itu, mesin EDC yang digunakan pelaku disebut mengalami gangguan hingga tidak dapat memproses pengisian BBM pertalite kepada perekam video.

Kemudian, setelah 15 menit berlangsung, sistem barcode disebut berfungsi normal.

Namun, saat itu perekam video yang sudah melakukan pengisian BBM jenis Pertamax mendapati mesin pompa yang digunakan pelaku untuk melakukan pengisian kepada konsumen lain yang menggunakan jeriken.

Dalam pengisian BBM itu, kata Zamrul Aini, menggunakan barcode milik operator pengisian, karena konsumen yang melakukan pengisian menggunakan jeriken tidak memiliki barcode untuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite.

"Setelah kami mintai keterangan, tersangka mengakui mendapatkan komisi dari pembeli atau pihak pengecer, sebanyak Rp 5.000 sampai Rp 10.000 per satu jeriken," ujarnya.

Pelaku sudah melakukan aksinya ini kurang lebih selama lima bulan sejak bulan Desember 2024. Dalam sehari, tersangka bisa mendapatkan komisi Rp 200.000 hingga Rp 500.000.

"Tersangka ini masuk tiap hari, jadi dikali 30, bisa mendapatkan Rp 10 juta per bulannya," jelasnya.

Tidak hanya itu, saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan manajemen SPBU.

"Sejauh ini, kami belum menemukan sampai di sana, tetapi ini tetap berkembang penyidikan dari kami.

Termasuk dugaan tersangka yang lain, kami tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari hasil penyidikan berikutnya," tuturnya.

VIRAL Aksi Bocah 9 Tahun Bakar 13 Rumah Gegara Terinspirasi Game Online dan Film

Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Pasal 55, dengan pidana 6 tahun penjara.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved