Berita Viral
TONTON Video Nenek 77 Tahun Dianiaya karena Dituding Culik Anak, Begini Kisahnya
Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, viral di media sosial.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tonton video seorang nenek dianiaya karena dituding menculik anak hingga harus berususan berurusan dengan pihak yang berwajib.
Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, korban yang belakangan diketahui berusia 77 tahun, tampak mengalami kekerasan fisik.
Dalam video terlihat seorang pria dewasa tampak beberapa kali menampar bagian kepala korban yang dikermuni warga.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
• VIRAL Kisah Teller Bank BUMN Buron 8 Tahun Usai Korupsi Rp 2 Miliar, Ganti Nama dan Berpindah Kota
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan tindakan cepat untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Hasilnya, satu orang terduga pelaku yang terekam dalam video ditangkap.
“Seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Tono di mako Polres Cianjur, Selasa (6/5/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Ini tindakan yang sangat disesalkan, apalagi menimpa seorang lansia,” kata Tono menambahkan.
Lebih lanjut, Tono menjelaskan bahwa kejadian bermula dari tuduhan sepihak terhadap korban.
Dimana korban disebut-sebut sebagai penculik anak.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, pada Minggu (4/5/2025).
Tanpa diberikan kesempatan untuk membela diri, korban langsung dianiaya.
Kemudian dipukul, dan ditampar di bagian kepala, wajah, serta leher oleh pelaku.
• VIRAL Aksi Penipuan Aktivasi IKD Sedang Marak Terjadi, Begini Motif dan Modus Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 E KUHP.
"Tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Tono.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.