Berita Viral
TONTON Video Nenek 77 Tahun Dianiaya karena Dituding Culik Anak, Begini Kisahnya
Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, viral di media sosial.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tonton video seorang nenek dianiaya karena dituding menculik anak hingga harus berususan berurusan dengan pihak yang berwajib.
Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, korban yang belakangan diketahui berusia 77 tahun, tampak mengalami kekerasan fisik.
Dalam video terlihat seorang pria dewasa tampak beberapa kali menampar bagian kepala korban yang dikermuni warga.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
• VIRAL Kisah Teller Bank BUMN Buron 8 Tahun Usai Korupsi Rp 2 Miliar, Ganti Nama dan Berpindah Kota
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan tindakan cepat untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Hasilnya, satu orang terduga pelaku yang terekam dalam video ditangkap.
“Seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Tono di mako Polres Cianjur, Selasa (6/5/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Ini tindakan yang sangat disesalkan, apalagi menimpa seorang lansia,” kata Tono menambahkan.
Lebih lanjut, Tono menjelaskan bahwa kejadian bermula dari tuduhan sepihak terhadap korban.
Dimana korban disebut-sebut sebagai penculik anak.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, pada Minggu (4/5/2025).
Tanpa diberikan kesempatan untuk membela diri, korban langsung dianiaya.
Kemudian dipukul, dan ditampar di bagian kepala, wajah, serta leher oleh pelaku.
• VIRAL Aksi Penipuan Aktivasi IKD Sedang Marak Terjadi, Begini Motif dan Modus Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 E KUHP.
"Tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Tono.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| FAKTA Kasus Pembunuhan Istri Pegawai Pajak, Motif Ungkap Kronologi Temuan Jasad di Septic Tank |
|
|---|
| BERUBAH! Aturan BPJS Kesehatan Terbaru, Kini Sistem Rujukan Pasien RS Berdasarkan Kebutuhan Medis |
|
|---|
| MENGENAL Bobibos Jenis BBM Baru Nabati Dengan Kadar Oktan Tinggi Ron 98 |
|
|---|
| UPDATE Kasus Ammar Zoni Terbaru Kini Minta Dibebaskan hingga Dipulihkan Nama Baiknya |
|
|---|
| Kode Redeem Seven Knights Rebirth Terbaru November 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code dari Netmarble |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.