Kabar Artis

Terjaring Grup Peredaran Narkoba, Jonathan Frizzy Diduga Terlibat Langsung Sebagai Pengedar Vape

Pengungkapan ini memicu penyelidikan lebih mendalam yang kemudian menyeret tujuh orang tersangka, termasuk Jonathan Frizzy. 

Instagram
KASUS ARTIS- Jonathan Frizzy memiliki peran penting dalam pembentukan grup WhatsApp yang menjadi pusat koordinasi sindikat narkoba peredaran vape ilegal yang mengandung zat terlarang etomidate. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Aktor Jonathan Frizzy atau yang dikenal dengan sapaan Ijonk, resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung zat terlarang etomidate.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, setelah penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat beberapa tersangka lain.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 881 cartridge vape ilegal yang dibawa oleh tersangka berinisial BTR. Rute penyelundupan tersebut melibatkan Thailand dan Malaysia sebagai jalur masuk menuju Indonesia. 

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, vape tersebut dipastikan mengandung etomidate, sebuah senyawa anestesi yang tidak diperuntukkan untuk konsumsi bebas.

Pengungkapan ini memicu penyelidikan lebih mendalam yang kemudian menyeret tujuh orang tersangka, termasuk Jonathan Frizzy. 

Salah satu kunci pengembangan kasus ini adalah temuan digital berupa percakapan grup WhatsApp, yang ternyata menjadi sarana komunikasi internal antar anggota sindikat.

Jonathan Frizzy Masih Jalani Pemulihan Usai Jadi Tersangka Kasus Vape, Raffi Ahmad Ikut Komentar

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkap bahwa Jonathan Frizzy memiliki peran penting dalam pembentukan grup WhatsApp yang menjadi pusat koordinasi sindikat.

“BTR ini yang membawa masuk barang dari luar negeri, yang kemudian diamankan oleh Bea Cukai. Setelah dilakukan pengembangan, muncullah nama ER,” jelas Kombes Ronald.

“Dari hasil keterangan dua tersangka ini, nama JF (Jonathan Frizzy) muncul, yang diketahui memiliki peran membuat grup WhatsApp yang berisi para tersangka ER, JF, dan BTR,” lanjutnya.

Grup WhatsApp yang diberi nama “Berangkat” itu menjadi tempat para pelaku mengatur strategi penyelundupan, termasuk teknis pengemasan, jalur masuk, hingga distribusi vape ilegal yang mengandung zat berbahaya tersebut ke Indonesia.

Meski belum ditahan karena pertimbangan medis Jonathan disebut masih dalam masa pemulihan pascaoperasi pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan aktor tersebut kini telah menyandang status tersangka resmi.

Kasus ini pun menyita perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang figur publik dalam jaringan distribusi barang terlarang. 

Proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.

Polisi juga menangkap tersangka lain yang berdomisili di Thailand. Dia adalah EDS, yang sebenarnya merupakan WNI.

“Dari pengembangan kita melakukan penangkapan tersangka ketiga EDS. Jadi EDS ini dari luar negeri tepatnya di Thailand. EDS ini juga ikut jadi anggota grup. Jadi ada 4 inisial BTR, ER, EDS, dan JF.”

Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Siraman Adat Jawa di Bali, berikut Ikrar Janji dan Sumpahnya

“Dari barang bukti digital itu terungkap bahwa yang membuat whatsapp grup ini dengan inisial whatsapp grup ‘Berangkat’ ini adalah JF,” papar Kombes Pol Ronald.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ronald mengungkap isi percakapan dari grup WA tersebut. Mereka diduga berkoordinasi untuk memasukan obat terlarang itu, Ijonk juga termasuk yang berperan di dalamnya.

“Dalam bukti ini dilakukan proses untuk membahas dan mengatur membawa zat etomidate ini dari Malaysia ke Indonesia.”

“Disiapkan tiket untuk keberangkatan dari Mjalaysia ke Jakarta. Kemudian JF juga memberikan informasi terkait tempat penginapan di Kuala Lumpur. Kemudian proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan.”

Cateradge berisi etomidate ini sejak Maret sudah disita bea cukai. Berdasarkan percakapan di WA grup, Ijonk sempat berupaya untuk mendapatkan kembali barang tersebut.

Tapi niat tersebut digagalkan, sebab polisi telah menyatakan barang tersebut masuk dalam golongan obat terlarang dan melanggar UU Kesehatan.

“Awalnya sempat dilakukan pemeriksaan oleh bea cukai, kemudian ada komunikasi dalam grup ini bahwa zat etomidate ini akan diurus untuk bisa dikeluarkan (dari sitaan bea cukai),” Papar Kombes Pol Ronald.

“Bea cukai melakukan pemeriksaan zat tersebut mengandung etomidate,” tegasnya lagi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved