Khazanah Islam

5 Syarat Ternak Sapi dan Kambing Bisa Menjadi Hewan Kurban Pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam panduan terbarunya menegaskan syarat hewan kurban wajib memenuhi syarat sehat, tidak cacat dan cukup umur.

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
SYARAT HEWAN KURBAN - Berikut ini persyaratan hewan ternak bisa menjadi dikurbankan pada bulan Dzulhijjah 1446 H 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban hewan ternak berupa sapi dan kerbau dianjurkan saat Idul Adha 1446 H.

Sebelum berkurban ada baiknya memperhatikan syarat dan ketentuan Syariat yang perlu di perhatikan.

Ada syarat hewan kurban yang perlu diketahui, karena tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

Syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025 agar ibadah kurban yang sudah diniatkan tidak sia-sia dan berlaku sesuai syariat Islam.

Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam panduan terbarunya menegaskan syarat hewan kurban wajib memenuhi syarat sehat, tidak cacat dan cukup umur.

Sementara dalam Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI tahun 2025, diketahui syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025 harus bebas dari penyakit menular, termasuk juga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025

DAFTAR Libur dan Cuti Bersama Sambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah Bertepatan Bulan Juni 2025

Dilansir laman resmi Baznas, berikut adalah syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025:

  • Perhatikan Syarat Jenis Hewan Kurban

Adapun hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.

Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.

Antara lain unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

Selain itu, tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina keduanya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

  • Perhatikan Syarat Usia Hewan Kurban

Perlu diketahui, syarat hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih adalah wajib.

Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved