Berita Viral

RESMI Libur Panjang Bulan Mei sampai Juni Kalender 2025, Bertabur Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Resmi libur panjang mulai Mei sampai Juni di Kalender 2025 bertabur tanggal merah dan cuti bersama bisa dilihat disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KALENDER 2025 - Kolase kalender 2025. Resmi libur panjang mulai Mei sampai Juni di Kalender 2025 bertabur tanggal merah dan cuti bersama bisa dilihat disini. 

Libur panjang 10-13 Mei 2025

Seminggu setelahnya, masyarakat kembali menikmati libur panjang selama empat hari, tepatnya pada 10-13 Mei 2025, dari Sabtu hingga Selasa.

Tanggal 10 dan 11 Mei 2025 bertepatan dengan weekend atau akhir pekan. Lalu tanggal 12 Mei 2025 diperingati sebagai hari raya Waisak 2569 BE.

Kemudian pemerintah menetapkan bahwa tanggal 13 Mei 2025 sebagai cuti bersama hari raya Waisak 2569 BE.

Berikut rincian tanggal 10-13 Mei 2025:

Sabtu, 10 Mei 2025: Weekend
Minggu, 11 Mei 2025: Weekend
Senin, 12 Mei 2025: Hari raya Waisak 2569 BE
Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama hari raya Waisak 2569 BE.

Libur panjang 2025 ini khususnya berlangsung pada akhir pekan, dengan ditambah hari libur nasional dan cuti bersama.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Libur panjang selama Mei-Juni 2025

Merujuk SKB 3 Menteri, berikut lima libur panjang pada Mei-Juni 2025:

Libur panjang 1-4 Mei 2025

Masyarakat bisa menikmati libur panjang pada tanggal 1-4 Mei 2025. Diketahui, Kamis, 1 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Bagi yang ingin menikmati libur panjang, perlu mengajukan cuti pada 2 Mei 2025 karena bertepatan hari Jumat yang merupakan hari kerja.

Hari Jumat yang dianggap sebagai “hari kejepit” tersebut bukan hari libur nasional atau cuti bersama.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved