Berita Viral
RESMI Libur Panjang Bulan Mei sampai Juni Kalender 2025, Bertabur Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Resmi libur panjang mulai Mei sampai Juni di Kalender 2025 bertabur tanggal merah dan cuti bersama bisa dilihat disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi libur panjang mulai Mei sampai Juni di Kalender 2025 bertabur tanggal merah dan cuti bersama bisa dilihat disini.
Hal itu telah resmi tertuang dalam SKB 3 Menteri terbaru.
Terdapat lima kali libur panjang akan berlangsung sepanjang bulan Mei dan Juni 2025 yang bisa dinikmati untuk berlibur bersama keluarga atau mengunjungi sanak saudara.
Libur panjang 2025 ini khususnya berlangsung pada akhir pekan, dengan ditambah hari libur nasional dan cuti bersama.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025.
• RESMI Tanggal Lebaran Haji Idul Adha 2025 Muhammadiyah dan Kemenag, Beda Indonesia dan Arab Saudi
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Libur panjang selama Mei-Juni 2025
Merujuk SKB 3 Menteri, berikut lima libur panjang pada Mei-Juni 2025:
Libur panjang 1-4 Mei 2025
Masyarakat bisa menikmati libur panjang pada tanggal 1-4 Mei 2025. Diketahui, Kamis, 1 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
Bagi yang ingin menikmati libur panjang, perlu mengajukan cuti pada 2 Mei 2025 karena bertepatan hari Jumat yang merupakan hari kerja.
Hari Jumat yang dianggap sebagai “hari kejepit” tersebut bukan hari libur nasional atau cuti bersama.
Kemudian, tanggal 3-4 Mei 2025 merupakan akhir pekan (weekend) atau hari Sabtu dan Minggu.
Berikut rincian tanggal 1-4 Mei 2025:
Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
Jumat, 2 Mei 2025: Hari kerja
Sabtu, 3 Mei 2025: Weekend
Minggu, 4 Mei 2025: Weekend.
MIRIS Kisah Suami Jual Istri yang Baru 3 Bulan Dinikahinya Lewat Aplikasi Michat, Segini Tarifnya |
![]() |
---|
Kisah Nenek Merasa Tersiksa Naik Kereta Bandung-Karawang hingga PT KAI Buka Suara |
![]() |
---|
6 Aturan Jenis Dokumen Resmi Tanpa Syarat Surat Pengantar RT/RW Terbaru Per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
RESMI Kuota Rumah Subsidi Jadi 350 Ribu Unit, Anggaran Diketok Jadi Rp 35 Triliun |
![]() |
---|
Dipermudah Syarat Beli Rumah Subsidi Kini Bebas DP Berlaku Sampai Desember 2025, Cicilan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.