Berita Viral
Modus Penipuan Jual Beli Beras di Sragen, Puluhan Juragan Rugi Miliaran, Pelaku NS Menghilang
Kasus ini mencuat setelah enam korban melapor ke Polres Sragen pada Jumat 25 April 2025 membawa nota transaksi dan bukti transfer sebagai barang bukti
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang pedagang beras berinisial NS, asal Kecamatan Kedawung, Sragen, kini menjadi buronan usai diduga menipu puluhan juragan beras dengan modus jual beli cicilan yang merugikan hingga miliaran rupiah.
Kasus ini mencuat setelah enam korban melapor ke Polres Sragen pada Jumat 25 April 2025 membawa nota transaksi dan bukti transfer sebagai barang bukti.
Salah satu korban, Fajar Nahari, mengaku merugi Rp595 juta karena sisa pembayaran dari pembelian beras tak kunjung dilunasi oleh NS sejak akhir 2024.
Fajar menyebut bahwa NS awalnya rutin membayar dengan sistem cicilan, membuat para juragan tak curiga.
Namun, lambat laun, komunikasi dengan NS terputus, dan masalah mulai terungkap saat korban lain muncul.
Menurut para pelapor, setidaknya 23 juragan dari Sragen dan Karanganyar turut menjadi korban, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Polisi kini memburu keberadaan NS, sementara para korban berharap pelaku segera ditangkap dan bertanggung jawab secara hukum.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Siapa Sosok NS yang Diduga Menipu Puluhan Juragan Beras?
Seorang pedagang beras berinisial NS, warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, kini menjadi buron setelah diduga melakukan penipuan terhadap puluhan juragan beras.
NS dilaporkan telah menggunakan modus jual beli beras untuk mengelabui para korban, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Hingga saat ini, keberadaan NS belum diketahui.
Ia dilaporkan kabur dan meninggalkan sejumlah utang kepada para mitra bisnisnya, termasuk pembayaran pesanan beras yang tidak diselesaikan.
Bagaimana Kronologi Penipuan yang Dilakukan NS?
Transaksi Awal yang Lancar dan Sistem Pembayaran Cicilan
Menurut salah satu korban, Fajar Nahari (36), awalnya hubungan bisnis dengan NS berjalan normal.
Sejak 2023, NS mulai membeli beras dari usahanya dengan sistem pembayaran cicilan.
Dalam setiap transaksi, NS memesan sekitar satu rit (sekitar 10 ton) beras dengan nilai mencapai Rp100 juta.
“Dulu dibayar nyicil, Rp50 juta, Rp40 juta, lewat transfer. Tapi sekarang sisa Rp595 juta belum dibayar,” ujar Fajar saat diwawancarai oleh Tribun Solo.
Namun, pada akhir September 2024, Fajar mulai mencurigai gelagat NS karena pembayaran mulai tersendat. Ketika ia mencoba menghubungi NS, komunikasi mulai terputus.
Modus Pengambilan Beras dan Penyebarannya ke Pihak Lain
NS diketahui menggunakan armada pribadinya untuk mengambil beras dari para juragan dan langsung mengantarkannya ke rumah atau lokasi lain.
Ia kemudian menjual kembali beras tersebut ke para pedagang lain.
Karena awalnya pembayaran lancar, para penjual tidak mencurigai adanya niat buruk.
"NS ambil beras pakai armada sendiri, kirim ke rumah, terus dilempar lagi ke bakul-bakul lain. Kami tidak curiga karena awalnya lancar semua," kata Fajar.
Berapa Banyak Korban dan Berapa Besar Total Kerugiannya?
Fajar mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban.
Ia menyebut setidaknya ada sekitar 23 juragan beras lainnya yang mengalami nasib serupa, sebagian berasal dari Sragen dan Karanganyar.
“Awalnya saya kira saya saja. Ternyata ada puluhan orang. Baru sadar kasus ini besar,” ucap juragan lain, Suryanto, yang mengalami kerugian Rp237 juta akibat ulah NS.
Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Mereka kini telah melaporkan kasus ini ke Polres Sragen, membawa serta bukti nota transaksi dan transfer bank.
Apa Langkah Hukum yang Diambil Para Korban?
Pada Jumat, 25 April 2025, sebanyak enam orang korban secara resmi melaporkan NS ke Polres Sragen.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan menyatakan sedang dalam proses penyelidikan serta pelacakan keberadaan pelaku.
Para korban berharap NS segera ditangkap agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan memberikan ganti rugi kepada para pihak yang dirugikan.
Kasus Ibu Rumah Tangga Gadaikan Mobil Rental: Bagaimana ERM Bisa Meraup Rp150 Juta?
Siapa ERM dan Apa Motif di Balik Aksinya?
Di Tangerang Selatan, seorang ibu rumah tangga berinisial ERM (40) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap lima unit mobil rental.
Dengan mengaku sebagai pelaku usaha, ERM berhasil menyewa mobil dari dua perusahaan rental lalu menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyampaikan bahwa total keuntungan yang diperoleh pelaku dari hasil kejahatan tersebut mencapai Rp150 juta.
“Modusnya tersangka berpura-pura memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan kendaraan operasional. Nyatanya, tersangka hanya ibu rumah tangga biasa dan tidak memiliki usaha sebagaimana yang diakuinya,” jelas Dhady.
Bagaimana Modus Operandi Penggelapan Mobil Dilakukan?
Sewa Mobil Lalu Digadaikan
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika ERM menyewa dua unit mobil dari ONIEL RENT CAR milik Derry Tadarus di Ciputat: sebuah Honda BR-V putih tahun 2021 dan Daihatsu Terios coklat tahun 2021.
Mobil-mobil tersebut diklaim akan digunakan untuk keperluan kantor dan dikirim langsung ke rumah kontrakan ERM.
Namun setelah mobil berada dalam penguasaannya, ERM segera menggadaikannya kepada pihak lain masing-masing seharga Rp40 juta.
Pada Januari 2025, ia mengulangi aksinya dengan menyewa tiga unit mobil lain dari AJM RENT CAR milik Nixson Alexander Gaghana.
Kali ini, ia membawa kabur Honda BR-V hitam (2022), Toyota Rush putih (2021), dan Wuling abu-abu (2022).
Ketiga mobil itu kembali digadaikan dengan nominal sekitar Rp35 juta per unit.
Di Mana Mobil-Mobil Hasil Penggelapan Itu Berada?
Polisi berhasil mengamankan empat dari lima mobil hasil penggelapan, yang ditemukan tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura.
Penyidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak ketiga yang membantu menjual mobil-mobil tersebut, terutama melalui platform media sosial seperti Facebook dengan metode pembayaran tunai di tempat (Cash on Delivery/COD).
Apa Sanksi Hukum Bagi Pelaku?
ERM kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penangkapan ERM dilakukan di rumah kontrakannya di kawasan Setu, Tangerang Selatan, saat ia tengah bersiap untuk melarikan diri.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penjualan kendaraan hasil penggelapan tersebut.
Kedua kasus ini mencerminkan bagaimana kelengahan dan kepercayaan dalam dunia usaha bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baik dalam sektor pertanian maupun jasa rental, sistem pembayaran tanpa pengawasan dan pemeriksaan mendalam kerap membuka celah penipuan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama dalam melakukan transaksi dalam skala besar.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kena Tipu Bakul, 23 Juragan Beras Rugi Miliaran Rupiah, Pelaku Tetiba Menghilang Belum Bayar Orderan
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
penipuan jual beli beras
juragan beras ditipu
kasus penipuan Sragen
bakul beras Sragen menipu
modus cicilan beras
NS penipu juragan beras
kerugian miliaran akibat penipuan beras
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.