Berita Viral

Resmi Dibuka, Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Terbaru Diumumkan Mei 2025

Resmi dibuka jadwal pendaftaran SPMB 2025 terbaru akan diumumkan sejak mulai awal bulan Mei 2025 ini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
MURID SD - Ilustrasi SPMB. Resmi dibuka jadwal pendaftaran SPMB 2025 terbaru akan diumumkan sejak mulai awal bulan Mei 2025 ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dibuka jadwal pendaftaran SPMB 2025 terbaru akan diumumkan sejak mulai awal bulan Mei 2025 ini.

Pemerintah telah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025.

Pelaksanaan SPMB akan terdiri dari tiga jalur penerimaan yang bisa dipilih mulai dari jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi atau perpindahan orangtua.

SPMB akan digelar untuk semua jenjang pendidika mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Pendaftaran SPMB 2025 akan diumumkan pada minggu pertama awal Mei 2025.

BEREDAR Viral Dugaan Kebocoran Soal UTBK 2025, Ketua SNPMB Ungkap Fakta Sebenarnya

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto mengatakan, pengumuman itu akan dibuat melalui pengumuman resmi di sekolah dan media lainnya.

"Melalui papan pengumuman resmi satuan pendidikan media pengumuman resmi dinas pendidikan atau kementerian lainnya dan atau media masyarakat atau daring lainnya paling lama satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru jadi supaya ada waktu cukup untuk mendaftar," kata Gogot dikutip Minggu (27/4/2025).

Bagi yang ingin ikut SPMB 2025, orangtua dan siswa bisa mempersiapkan diri dengan mengetahui informasi syarat penerimaan.

Syarat umum daftar SPMB

Jenjang SD

1. Ketentuan umum bagi calon murid pada Kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun atau berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Calon Murid berusia 7 tahun diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.

Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

3. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.

4. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved