Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Bikin SIM Terbaru Per 1 Mei 2025 Lengkap Semua Golongan A, B, C dan D

Resmi berubah, tarif bikin SIM terbaru per 1 Mei 2025 lengkap semua golongan SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
SIM - Ilustrasi SIM. Resmi berubah, tarif bikin SIM terbaru per 1 Mei 2025 lengkap semua golongan SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D bisa cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah, tarif bikin SIM terbaru per 1 Mei 2025 lengkap semua golongan SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D bisa cek disini.

Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan, seperti SIM A, B, C, dan D.

Setiap golongan SIM tersebut memiliki kategori dan fungsi masing-masing, serta biaya pembuatan yang berbeda-beda.

Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Berisi tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

RESMI Aturan Bikin KTP Terbaru Mulai 1 Mei 2025 Lengkap Cara Perbaiki & Ubah Alamat Domisili Terbaru

Baca juga: Intip Kabin Jaecoo J5 EV yang Tebar Pesona di Auto Shanghai 2025 Berikut penggunaan SIM A, B, C, dan D, serta biaya pembuatannya:

1. SIM A

SIM A memiliki dua jenis, SIM A dan SIM A umum.

SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

SIM A (perorangan) wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi, sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.

Kemudian, untuk biaya pembuatan SIM A baru sesuai dengan aturan, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan.

2. SIM B

Ada dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2.

SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Sementara, mengacu pada aturan yang berlaku, biaya pembuatan SIM B1 dan SIM B2 sama, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan.

3. SIM C

- SIM C terbagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.
SIM C : untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

- SIM C I : untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

- SIM C II : untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk biaya proses pembuatan SIM C, CI dan CII sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.

4. SIM D

SIM D adalah SIM khusus untuk penyandang disabilitas dan dua kategori, yaitu SIM D yang setara SIM C untuk pengendara sepeda motor, dan SIM DI setara SIM A untuk pengemudi mobil.

VIRAL Kabar SIM Gratis di Bulan April 2025 Lengkap Penjelasan Resmi Korlantas Polri

Biaya pembuatan SIM D dan D I sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sebesar Rp 50.000 per penerbitan.

Perlu dicatat, tarif pembuatan SIM A, B, C, dan D di atas belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan psikologi yang bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved