Ragam Contoh

Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Tahun 2025, Berikut Rinciannya

Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
GAJI PPPK- Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi sebagai pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah.

Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres ini menjadi angin segar, khususnya bagi para tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi dan kini resmi menyandang status sebagai PPPK.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian dan kejelasan atas hak finansial para ASN dengan skema perjanjian kerja tersebut.

Sebelumnya, banyak pertanyaan dari para tenaga honorer terkait besaran gaji yang akan diterima setelah pengangkatan.

Dengan diterbitkannya Perpres No. 11 Tahun 2024, kini semua sudah diatur secara rinci sesuai golongan dan jenjang pendidikan masing-masing.

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Gigi Palsu, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Berikut adalah rincian gaji PPPK sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut:

Gaji PPPK Setelah Diangkat Berdasarkan Golongan dan Jenjang Pendidikan

1. SD: Golongan I
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

2. SMP Sederajat: Golongan IV
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

3. SLTA/Diploma I/Sederajat: Golongan V
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

4. Diploma II: Golongan VI
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

5. Diploma III: Golongan VII
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

6. Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

7. Pascasarjana S2: Golongan X
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

8. Pascasarjana S3: Golongan XI – XVII
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

KPM Bansos PKH dan BPNT Wajib Tahu, Dua Syarat Penting agar Pencairan Tahap 2 Tahun 2025 Lancar

Kesimpulan: Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Pendidikan

Gaji PPPK yang telah disahkan melalui Perpres No 11 tahun 2024 memberikan struktur yang jelas berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.

Bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, perubahan ini tentu memberikan harapan besar untuk pendapatan yang lebih jelas dan sesuai dengan kompetensi serta kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Dengan adanya Perpres 11/2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian kepada tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Harapannya, gaji yang lebih baik ini dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para tenaga kerja pemerintah non-ASN.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved