Kabid Keperawatan RSJ Diteror
Warga Singkawang Disiram Air Keras, Pengamat Hukum Kalbar Sebut Pelaku Bisa Dipenjara hingga 9 Tahun
Apabila sampai menimbulkan kematian, pelaku bisa dihukum tujuh tahun, dan sembilan tahun jika ada unsur perencanaan
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Seorang Kepala Bidang (Kabid) di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang di siram air keras saat pulang kerja, ia disiram air keras oleh orang tak dikenal.
Akibatnya, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pengamat hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, mengecam keras peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk penganiayaan berat yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 351 KUHP.
“Tindakan ini tidak bisa dianggap enteng. Jika mengakibatkan luka biasa, pelaku bisa dipidana hingga dua tahun delapan bulan penjara. Jika menyebabkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi lima tahun. Apabila sampai menimbulkan kematian, pelaku bisa dihukum tujuh tahun, dan sembilan tahun jika ada unsur perencanaan,” jelas Herman.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya mengungkap aspek hukum dari tindak pidana ini secara menyeluruh, mulai dari actus reus—yakni perbuatan menyiram yang mengakibatkan luka hingga mens rea atau niat pelaku.
“APH harus menggali apakah air keras itu dibawa dari awal oleh pelaku sebagai bentuk perencanaan, ataukah ditemukan di lokasi. Ini penting untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesengajaan dan perencanaan,” katanya.
• BREAKING NEWS - Kabid Keperawatan RSJ Disiram Air Keras oleh Empat Orang Misterius di Singkawang
Herman juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya seperti air keras di masyarakat. Ia menyebut bahwa pengawasan selama ini terkesan longgar dan tidak terstruktur.
“Air keras itu tergolong bahan berbahaya dan penggunaannya seharusnya sangat terbatas, hanya untuk keperluan industri atau laboratorium dengan pengawasan ketat. Namun faktanya, bahan ini masih bisa diperoleh dengan relatif mudah di pasaran,” ujarnya.
Menurut Herman, Dinas Perdagangan dan instansi terkait harus melakukan evaluasi serius terhadap rantai distribusi dan penjualan bahan kimia berbahaya.
Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih ketat, termasuk pelacakan terhadap siapa yang membeli dan menjual, serta sanksi tegas bagi pelanggar.
"Harusnya dinas perdagangan terus mengawasi peredaran air keras ini, sangsi nya tidak tanggung tanggung dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah," ujarnya.
“Tidak boleh ada toko atau penjual bebas yang menyediakan air keras tanpa izin dan pengawasan. Negara harus hadir untuk mencegah agar bahan berbahaya ini tidak disalahgunakan, apalagi untuk tindakan kriminal seperti ini,” tegasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kabid Keperawatan RSJ Diteror
BREAKING NEWS
TribunBreakingNews
Kota Singkawang
Kalimantan Barat
Berita Viral
TOK! 3 Pasal Berlapis Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Pejabat RSJ Kalbar |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Kasus Penyiraman Air Keras Pejabat RSJ Kalbar, Terdakwa Janjikan Pelaku Rp10 Juta |
![]() |
---|
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kasus Penyiraman Air Keras di Singkawang |
![]() |
---|
Kasus Penyiraman Air Keras Pegawai RSJ Kalbar Diduga Motif Asmara, Tersangka dapat Hadiah Motor |
![]() |
---|
AKTOR Utama Dibalik Penyiraman Kabid Keperawatan RSJ Kalbar Ternyata Lagi Ditahan di Jeruji Sel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.